oleh

Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Tim Tabur Kejati Parepare Berhasilkan Amankan Buronan (DPO) Abunawar

Makassar _ indeks.co.id

Hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 Sekitar Pukul 02.30 Wita, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare dibantu oleh Tim Resmob Polsek Manggala Makassar berhasil mengamankan buronan dalam perkara penggelapan benda tidak bergerak yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Parepare.
Identitas terpidana yang diamankan :

Nama lengkap : Abunawar, SH.
Tempat lahir : Parepare
Umur/Tanggal lahir : 56 tahun/ 03 Pebruari 1964
Kenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Petta Ungga Kelurahan Wattang Soreang Kec. Soreang Kota Parepare.
Pekerjaan : Swasta

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 164 K/Pid/2011 tanggal 03 Mei 2021 terpidana Abunawar, S.H, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan benda tidak bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terpidana Abunawar, SH diamankan di Jalan Batua Raya Nomor 23 Kel. Batua Kota Makassar karena dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parepare, namun teripdana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ahirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Kejaksaan Negeri Parepare. Selanjutnya terpidana akan dibawa menuju Parepare pada hari Rabu 29 Desember 2021 pukul 08.00 Wita guna pelaksanaan eksekusi.

Makassar, 29 Desember 2021.
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Purnawirawan Polri di Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *