oleh

Kabag Ops Polres Sinjai Cek Kesiapan Personel dan Sarana Prasarana di Hari Pertama Ops Lilin

Sinjai,Sulsel _ indeks.co.id — Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Sunyoto, S.Sos bersama Kabag Log Akp Bakhtiar,SH dan Kasiwas Iptu Ambo Sukka mengunjungi pos Pelayanan dan pos pengamanan Ops Lilin 2021 dihari pertama dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum Polres Sinjai, jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Jum’at pagi (24/12/2021).

Kunjungan Kabag Ops Polres Sinjai diPos Pelayanan Ops Lilin 2021 di jalan persatuan raya, Kelurahan Balangnipa, dalam rangka mengecek kesiapan personil serta sarana prasarana Pos Pam guna menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

“Pengecekan personel dan sarana prasarana pos pam Ops Lilin 2021 dilakukan guna mengetahui sejauh mana kesiapan personel dalam mengamankan perayaan Natal dan Tahun baru 2022 ditengah pandemi Covid-19”. Ujar Kabag Ops.

Lebih lanjut, Kabag Ops Polres Sinjai mengatakan bahwa selain kesiapan masing-masing personel pos Pam, kesiapan sarana dan prasarana juga harus lengkap di Pos pengamanan dan Pos pelayanan selalu siap dipakai bilamana sewaktu-waktu diperlukan.

Dalam kesempatan tersebut, Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Sunyoto, S.Sos menekankan kepada personel pos pam agar administrasi panel data sampai buku mutasi agar senantiasa di update guna mengetahui kegiatan personel Pospam.

Selain penekanan kesiapan personel dan sarana prasarana Kabag Ops juga mengingatkan personelnya agar dalam pelaksaan tugas tetap semangat serta senantiasa menjaga kesehatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Ujarnya.

“Kesehatan merupakan modal utama dalam pelaksanaan tugas, tingkatkan kewaspadaan dan jangan kendor mengingatkan masyarakat tentang protokol kesehatan, semoga apa yang kita lakukan dapat bernilai ibadah”. Pungkas Kabag Ops Polres Sinjai.
Laporan : Syah Ali
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kunjungi Desa di Papua, Gus Menteri Ungkap Pentingnya Data Dalam Pembangunan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *