oleh

Penyidik Polres Konsel Lakukan Pemeriksaan Saksi-Saksi Kasus Penyerobotan Lahan yang Dilaporkan Nasri

Konsel _ indeks.co.id — Tanah lahan seluas 3 Ha yang terletak di Desa Moloindah Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) milik dari Nasri yang diduga telah diserobot oleh Kaharuddin Kepala Desa Matandahi yang dilaporkan ke penyidik Polres Konsel dengan bukti LP/12/II/2018/SPK tertanggal 26 Februari 2018 kini memasuki tahap pengambilan keterangan saksi-saksi oleh penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres Konsel sesuai surat pemberitahuan perkembangan pihak penyidik Polres Konsel Nomor : B/133/XI/2021/Sat Reskrim tertanggal 24 November 2021.

Hal ini kembali ditanggapi serius pihak Nasri dalam hal ini Tri Aswan selaku anak kandung dari Nasri. Kepada Redaksi media ini www.indeks.co.id Tri Aswan menyampaikan bahwa, lahan yang di serobot pak Kaharuddin selaku Kepala Desa Matandahi dilaporkan ke Polres Konsel atas dugaan penyerobotan lahan yang di kuasai oleh Kaharuddin Kepala Desa Matandahi.

“Nasri selaku pemilik lahan tersebut seluas 3 hektar yang di serobot PAK DESA KAHARUDDIN,”kata Tri Aswan, Rabu 15 Desember 2021.

“Orang tua saya membeli lahan dengan sertifikatnya pada waktu itu pertanahan turun sekitar 4 orang bersama saksi-saksi yang ada saat itu,saat pengukuran oleh pihak Pertanahan ada Pak Desa BIO ARIF dan dia megatakan bahwa perbatasan dengan lahan ponakannya,”ucap Tri Aswan.

Menurutnya, dirinya juga sudah mencari tahu tentang nama-nama yang dia sebut Pak Desa , Petta Nurung yang punya tanah itu tidak membenarkan lokasi itu bahwa dia pemiliknya dan istrinyapun demikian karena saya sudah datang ke rumah istri Petta Nurung bersama orang tua saya mencari info tentang tersebarnya di media yang dia terbitkan KHR.

Isteri Petta Nurung mengatakan bawah tanah yang dia maksud Petta Nurung itu bukan terletak di tempat yang dia jadikan rens sapi pak Kaharuddin.
Istri Petta Nurung angkat bicara di saat Tri Aswan mendatangi rumah Petta Nurung.

BACA JUGA  Kapolres Pimpin Sertijab Tiga PJU Polres Soppeng

“Saat saya ketemu isteri Petta Nurung dia mengatakan bahwa dulu pernah ada tanah saya di desa Moloindah tetapi itu lokasi empang bukan tanah kering dia ambil Andi Yusuf karena Petta Nurung punya utang sebesar Rp20 juta tapi uang itu di pakai kerja sama untuk mengelola proyek yang ada di pasar Lapulu kota Kendari di tahun 1985 silam,”ucap Aswan menirukan kalimat isteri Petta Nurung.

Lanjut dia, namun saat itu kami kalah tender dan Andi Yusuf di tangkap Polisi karena kasus kayu yang dia muat, maka dari itu dia di tahan oleh kepolisian dan dia meminta uang ke Petta Nurung di kembalikan dana yang pernah dia pakai kerjasama namun Petta Nurung tidak mau mengembalikannya dan Andi Yusuf tidak terima kalau dia kala tender maka tanah yang saya tempati dulu itu dia ambil secara paksa tanpa persetujuan dan tidak membuatkan surat sama sekali maupun semacam kwitansi karena tanah itu cuma di ambil paksa saja oleh Andi Yusuf, beber Isteri Petta Nurung kepada Tri Aswan saat ditemui.

Masih kata Tri Aswan menirukan kalimat Isteri Petta Nurung,tetapi lahan dia maksud itu Petta Nurung bukan di wilayah pak Nasri yang sekarang di jadikan rens sapi oleh pak desa Kahar, tanah saya maksud itu tanah di bawah dekat tikungan menuju ke Lakara pingir jalan dekat tikungan tetapi itu sudah di ambil orang,terang Isteri Petta Nurung kepada Tri Aswan.

Tri Aswan anak Nasri dan keluarganya akan melaporkan yang ikut membantu pak desa untuk pembenarkan tanah yang tidak semestinya di benarkan karena sertifikat itu negara yang terbitkan di sebut PERTANAHAN adapun orang yang membantu pak desa maka kasus INI saya tidak akan segan-segan lapor ke Propam atau ke MABES POLRI karena kasus ini sudah terbukti bahwa tanah iniempunyai sertifikat,tegasnya.

BACA JUGA  Hadiri Pengukuhan PBNU Masa Khidmat 2022 - 2027, Wapres Bertolak ke Balikpapan

Dan saya sebagai ahli waris dari orang tua saya akan pertahankan hak orang tua saya yang sesuai sertifikat dan saya meminta kepada anggota penyidik Polres Konsel harus memproses Andi Yusuf Daeng Marakka dan pak desa Lakara karena mereka itu keluarganya pak desa Kaharuddin.

Diakuinya bahwa dirinya (Tri Aswan) akan menyuruh rekan-rekan atau teman-temannya untuk menjaga lokasi yang sesuai di sertifikat kalau Kepolisian Polres Konsel tidak bisa menahan Kahar dan timnya yang mengaku dan tidak mempunyai legalitas SKT atau sertifikat dan Kepolisian siap bertanggung jawab kalau ada permasalahan antara pak Kahar dan anggota saya di lokasi orang tua saya,beber Tri Aswan.

Dikatakannya bahwa dirinya pernah mendengar Kahar (Kades Matandahi) mengucapkan bahwa sertifikat itu yang di terbitkan oleh Pertanahan adalah sertifikat siluman dan dia peguasa apakah itu contoh baik sebagai kepala desa di wilayah Matandahi, itu bukan contoh yang baik menurut saya contoh yang baik itu menunjukkan kinerja sebagai kepala desa atau beradaptasi kepada masyarakatnya serta mebaur ke masyarakat bukan seakan-akan menjadi Kepala Desa dan peguasa,ujar Tri Aswan kepada INDEKS.CO.ID.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *