oleh

Salam Redaksi : Pro kontra penggunaan knalpot racing di Soppeng

Soppeng _ indeks.co.id — Di beberapa daerah, polisi merazia dan menilang pemakai knalpot racing.

Alasannya, selain bising penggunaan knalpot bersuara berisik bisa memicu konflik.

Di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, penggunaan Knalpot Racing tak lagi menjadi suatu hal baru karena disetiap saat anda bisa mendengarkan suara bising knalpot Racing tersebut melintas di jalan raya umum di daerah ini.

Sejumlah warga yang diminta pendapatnya kepada awak media indeks.co.id mengatakan, bahwa adanya penggunaan knalpot racing di kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau lebih di Soppeng membuat warga terganggu, apalagi ketika melintas di jalan raya sambil menggeber-geber gas kendaraannya, sungguh sangat memekakan telinga,ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hal ini, menjadi pertanyaan, karena pelarangan penggunaan knalpot racing ini atur dalam dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Bahkan pemakaian knalpot racing ini bukan hanya pada motor (roda dua) tetapi pada kendaraan roda empat, bahkan adapula motor yang suaranya melebihi suara knalpot racing dan memekakan telinga.

Dalam undang-undang menyebutkan: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tetapi sayangnya UU tersebut di Kabupaten Soppeng seakan-akan tak berlaku dan tak diindahkan oleh para pengguna knalpot racing tersebut. DIMANA SAT LANTAS Polres Soppeng dan pihak terkait lainnya untuk menangani hal ini, apakah hal ini tak lagi menjadi tanggung jawab mereka untuk menindak tegas pelanggaran penggunaan knalpot kendaraan tersebut.

BACA JUGA  Panitia Klarifikasi Tak Ada Intimidasi Polisi Atas Pentas di TIM

Kita tunggu apa yang akan dilakukan pihak Sat Lantas Polres Soppeng dan instansi terkait lainnya dalam hal penertiban penggunaan knalpot racing (Bogar) di Soppeng.

Redaksi : Andi Jumawi
.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *