oleh

Kolaborasi dengan Puskesmas Mayamuk dan Mariat, Korps Marinir Pasmar 3 kejar pencapaian Herd Immunity

Sorong Papua Barat – indeks.co.id — Upaya percepatan target serbuan vaksinasi, Korps Marinir TNI AL dalam hal ini Pasmar 3 berkolaborasi dengan UPTD Puskesmas Mayamuk dan Puskesmas Mariat terus menggelar serbuan vaksinasi maritim dengan target 206 dosis bertempat di Puskesmas Mayamuk Jl. Poros Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk dan Puskesmas Mariat, Distrik Mariyai, Kab. Sorong, Papua Barat. Selasa (07/12/2021).

Vaksinasi kali ini menyasar kepada para remaja, ibu hamil serta para lansia yang belum melaksanakan vaksin tahap pertama maupun vaksin tahap kedua baik warga yang ada di wilayah Kabupaten Sorong maupun penjuru Kota Sorong.

Dalam pelaksanaan vaksinasi ini melibatkan Tim Medis dari Balai Kesehatan Pasmar 3 yang selalu berupaya melayani setiap pelaksanaan vaksinasi sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara sekaligus mengamalkan Delapan Wajib TNI yang merupakan jati diri seorang prajurit.

Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Y. Rudy Sulistyanto, S.E. menjelaskan bahwa serbuan vakisnasi kepada masyarakat maritim ini merupakan bagian program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 serta perintah langsung pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono.

“Selain melayani warga, petugas di lapangan juga tak lupa menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan berlangsung dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan bersih dan menjaga jarak,” pungkasnya.

Lanjut,Komandan Pasmar 3 menambahkan bahwa manfaat dari vaksinasi ini juga sangat baik, mulai dari memicu sistem imunitas tubuh untuk melawan virus, dapat mencegah penularan virus dan juga dapat meminimalisir dampak sosial dan ekonomi masyarakat, karena setelah divaksin tentunya kita dapat kembali beraktivitas seperti biasanya,”tuturnya”.

Laporan : Dispen Pasmar 3/Sorong
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  GERINDRA DIY SIAPKAN 10 RIBU DOSIS VAKSIN UNTUK MASYARAKAT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *