oleh

Sinergitas, Babinsa Koramil 1802-01/Sorong Kota Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi

Sorong Papua Barat– indeks.co.id — Bersinergi dengan TNI,   Babinsa Koramil 1802-01/Sorong Kota. Sertu Susiswo melaksanakan pemantauan kegiatan pelaksanaan vaksin dosis I dan dosis II yang di selenggarakan oleh Polda Papua Barat yang di peruntukkan bagi masyarakat kota sorong yang memenuhi syarat untuk mengikuti vaksin, bertempat di Gereja Ruth Lydia, Jalan Malibela Km.11, Kelurahan Klawalu, Kota Sorong. Sabtu, (04/12/2021).

Kegiatan tersebut diadakan pihak Polda Papua Barat untuk warga masyarakat umum kota sorong yang belum melakukan Vaksinasi.

“Pengamanan atau monitoring kegiatan pemberian Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat umum bermaksud agar pelaksanaan pemberian vaksin sesuai dengan rencana dan berlangsung aman, tertib dan lancar tanpa adanya permasalahan,” ucapnya.

Babinsa mengatakan bahwa “dalam kegiatan penyuntikan vaksinasi Covid-19 kami selaku Babinsa selalu melekat melaksanakan pengamanan mulai dari pendistribusian sampai pada saat kegiatan penyuntikan.

“Alhamdulilah pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Polda Papua Barat dengan sasaran masyarakat kota sorong berjalan lancar tanpa ada hambatan sedikitpun”. Tutupnya.

Komandan Koramil 1802-01/Sorong Kota Mayor Inf Arujin mengatakan, “Bahwa pihaknya menugaskan anggotanya untuk melaksanakan pengamanan dan monitoring secara langsung jalannya pelaksanaan penyuntikan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh pihak Polda Papua untuk warga masyarakat kota sorong.

Lanjut Danramil ”Kegiatan pemantauan ini bertujuan agar kegiatan itu berjalan aman dan tidak ada kendala apapun dan tidak henti-hentinya kami menghimbau warga masyarakat untuk jangan takut di vaksin, karena dengan vaksinasi dapat mencegah penularan Covid-19 sekaligus dapat memberikan kekebalan pada tubuh.” Pungkasnya.

Laporan : Timo/IE
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  DPP GMNI Minta Kapolri Pecat Kapolres TTU Atas Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *