oleh

Ciptakan Lingkungan Tetap Aman, Babinsa Koramil 1802-01/Sorong Kota Komsos Bersama Warga Binaan

Sorong, Papua Barat _ indeks.co.id — Menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman warga masyarakat di wilayah binaan, Babinsa Koramil 1802-01/Sorong Kota. Kopda Nurkholik melaksanakan  komunikasi sosial dengan Pak Jeremias mengajak serta menghimbau agar bersama sama menjaga ketertiban lingkungan bertempat di Rt 02 Rw 03 Kelurahan Kladufu kota sorong. Rabu(01/12/2021).

Komunikasi sosial tersebut bertujuan untuk membahas situasi keamanan, ketertiban masyarakat di wilayah, serta masyarakat dalam pengamanan di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Sarana yang efektif untuk memelihara dan meningkatkan kebersamaan serta tempat untuk menjalin tali silaturrahmi sehingga akan tercipta suasana yang akrab penuh kekeluargaan adalah dengan seringnya diadakan silaturahmi atau komsos, sehingga permasalahan yang ada dimasyarakat bisa sejak dini di ketahui, sebagai bisa dicarikan solusi atau jalan keluarnya.”Ujar Babinsa.

Selain itu,babinsa juga meminta kepada masyarakat untuk tingkatkan lagi pos kamling untuk mencegah kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti pencurian ataupun kebakaran dan hal-hal lain yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Mewakili masyarakat Pak Lukas. mengaku sangat berterima kasih kepada Babinsa Koramil 1802-01/Sorong Kota atas kepedulian terhadap keamanan di lingkungan kami. ”Kami warga akan selalu bergandengan tangan dan bersama Babinsa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kelurahan Kladufu,” Ungkapnya.

Danramil 1802-01/Sorong Kota Mayor Inf Arujin menambahkan seluruh warga masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

” Kepada masyarakat selalu menjaga keamanan lingkungan dan kalau ada masalah jangan main hakim sendiri sampaikan ke aparat keamanan terutama Babinsa dan Babinkamtibmas yang bertugas langsung di wilayah ini,” Tambah Danramil.
Laporan : Timo K/IE
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polisi polsek mundu, selalu bagikan masker pada warga yang tidak menggunakan masker

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *