oleh

Kunker, Jaksa Agung RI Saksikan Penyampaian SKP2 di Kejati Sumatera Selatan

Jakarta _ indeks.co.id — Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M. Rum, pada saat melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan turut menyaksikan pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 3 (orang) Tersangka.

Ketiga orang tersangka yang  berasal dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Kejaksaan Negeri Pagar Alam dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (4) KUHP tentang Penganiayaan.

Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam kepada Tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori dan Tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup diberikan karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah dilaksanakan serta disepakati upaya perdamaian berdasarkan keadilan antara kedua belah pihak dengan hasil perdamaian tanpa syarat.

Sementara itu, Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kepada Tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat diberikan karena adanya permintaan dari orang tua korban bersama korban yang mendatangi jaksa dan mengajukan permohonan supaya tidak dilakukan penuntutan dengan alasan mencegah terjadinya permasalahan lanjutan yang lebih besar mengingat antara korban dan tersangka keduanya adalah anak angkat dan anak tiri, serta permintaan dari tokoh masyarakat dan kepala desa tempat tinggal Tersangka dan korban yang keduanya menyesali perbuatannya dan menyatakan sudah damai.

BACA JUGA  Refleksi 2020, Pemantapan Nilai Gotong-Royong dan Sasaran Nasional Ekonomi Hutan Sosial

Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori, Tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup, dan Tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini Tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif, dan meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.

Ini semua atas kebaikan dari Saksi Korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada Tersangka, karena itu Jaksa Agung meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.

Kemudian bagi Saksi Korban, Bapak Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan Saksi Korban yang telah memberikan maaf kepada Tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat.

Oleh karena itu, Jaksa Agung pada kesempatan kunjungan kerja ini hadir melihat dan memantau secara langsung proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang ada di beberapa daerah, serta selalu mengingatkan kepada seluruh Jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice.

Jaksa Agung mengingatkan “Jangan Mencederai Masyarakat”, dan Ingat “Masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan”.

Pelaksanaan kunjungan kerja Jaksa Agung beserta rombongan dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M. (K.3.3.1)

BACA JUGA  LSM Amalatu Berkarya Desak Bupati Copot Kepala Inspektorat SBB

Jakarta, 26 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *