oleh

Tiga Saksi Kasus Perum Perindo Tahun 2016-2019 Diperiksa Jam Pidsus

Jakarta _ indeks.co.id — Jumat 26 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:

M selaku Karyawan PT. Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait proses bisnis ikan dengan Perum Perindo.

S selaku Karyawan PT. Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait proses bisnis ikan dengan Perum Perindo.

AS selaku Mantan Anggota Dewan Pengawas Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengawasan proses bisnis di Perum Perindo.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).

Jakarta, 26 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sinergitas TNI-POLRI, Danrem 182/Jazira Onim bersama Staf Korem 182/JO Kunjungi Pos Polairud Polres Fakfak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *