oleh

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Sinjai Rutin Gelar Commander Wish dan Lakukan Peneguran Ingatkan Pengendara

Sinjai – indeks.co.id_Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai terus berupaya untuk mewujudkan kamseltibcarlantas diseluruh wilayah Kabupaten Sinjai, Kali ini kembali melaksanakan commander wish sekaligus melaksanakan peneguran dan mengingatkan pengendara untuk tertib berlalu lintas serta Protokol Kesehatan. Kamis (04/11/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di dalam kota Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat lantas Polres Sinjai Akp Badruz Zaman didampingi Kaur Bin Ops Lantas Ipda Agus Sofyan bersama seluruh personil lantas.

Kasatlantas Polres Sinjai Akp Badruz Zaman menuturkan bahwa kegiatan polantas bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, dan untuk menumbuhkan kesadaran dalam berkendara, dengan harapan dengan kegiatan para pengendara paham tentang aturan berlalulintas sehingga tidak menjadi korban laka lantas,” Ujarnya.

Selain itu, Banit Dikyasa Sat Lantas Polres Sinjai Bripka Karman mensosialiasikan kepada masyarakat melalui radio suara bersatu, menyebarkan informasi dan memberikan pemahaman terkait pentingnya keselamatan warga dalam berlalu lintas.

Melalui radio ini anggota Dikyasa Bripka Karman memberikan sosialisasi kepada masyarakat, dengan memberikan informasi terkait keselamatan dalam berkendara serta menghimbau kepada masyarakat kabupaten sinjai untuk lebih berhati-hati saat berkendara, gunakan perlengkapan berkendara mulai dari helm berstandart SNI, spion lengkap, sepeda motor berstandar (bukan modifikasi), serta lengkapi surat -surat berkendara mulai dari STNK dan SIM, dan yang paling penting tetap taati peraturan lalu lintas dengan selalu mengutamakan keselamatan diri saat berkendaraan,” ujarnya.

Selain itu, Disosialisasikan pula tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah yakni 5M, (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tinjau Kegiatan Buruh di Banten, Kapolri Akan Perkuat Akselerasi Vaksinasi di Wilayah Aglomerasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *