oleh

Menteri Tjahjo: APIP Kuat dan Independen Jadi Tiang Pemberantasan Korupsi Indonesia

Indonesia Ekspress www.indeks.co.id_JAKARTA,Senin 1 November 2021 – Penguatan independensi dan kelembagaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi salah satu hal yang diprioritaskan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, APIP yang kuat dan independen dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara bisa menjadi tiang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, utamanya di tubuh pemerintah.

“APIP memiliki peran yang sangat vital utamanya dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara. Seiring dengan penggunaan anggaran negara yang semakin besar dalam membiayai berbagai program pembangunan, APIP dituntut untuk meningkatkan perannya,” ujarnya saat membuka Bincang STRANAS-PK: Berantas Korupsi dengan APIP yang Independen dan Kompeten secara virtual, Senin (01/11).

Menteri Tjahjo menjelaskan, APIP harus lebih proaktif dalam memberikan pembinaan dan konsultasi kepada instansi pemerintah. APIP harus dapat memainkan peran sebagai pemberi peringatan dini (early warning system), penasihat terpercaya (trusted advisor), dan penjamin kualitas (quality assurance) dengan optimal.

Sebagai _early warning system_ atau pemberi peringatan dini kepada instansi pemerintah atas berbagai potensi penyimpangan, APIP diharapkan mampu menekan terjadinya kasus korupsi maupun maladministrasi. Sebagai _trusted advisor_, APIP harus mampu memberikan pandangan bagi instansi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang tepat, diantara berbagai alternatif kebijakan yang ada. Selanjutnya sebagai _quality assurance_, APIP harus dapat menjadi mitra strategis bagi para pengambil kebijakan untuk menjamin bahwa apa yang dilakukannya, diyakini mampu mencapai tujuan organisasi.

Lebih lanjut, mantan Menteri Dalam Negeri ini menjabarkan bahwa meningkatnya tuntutan atas peran APIP harus diiringi dengan peningkatan kapabilitas APIP. “Peningkatan kapabilitas APIP, melibatkan empat aspek, yakni aspek profesionalisme SDM, aspek independensi, aspek proses bisnis pengawasan, serta aspek penganggaran,” terangnya.

BACA JUGA  Jam Pidsus Periksa Tiga Saksi Kasus Tipikor LPEI

Pada aspek profesionalisme SDM, langkah konkret perlu dipikirkan agar APIP diisi secara cukup oleh SDM yang kapabel. Pada aspek independensi, perlu dipikirkan agar para pengawas intern dapat bekerja secara independen, serta tidak terikat atau terasosiasi oleh pimpinan instansinya.

Berikutnya, pada aspek anggaran, perlu dipastikan ketercukupan anggaran bagi APIP, seiring dengan ekspektasi perannya sebagai _trusted advisor_ dan _quality assurance_ ke depan. Terakhir, pada aspek proses bisnis pengawasan, perlu didorong terciptanya integrasi pengawasan antara APIP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal, sehingga tercipta kesamaan pemahaman dalam proses audit.

Terkait profesionalisme SDM APIP, Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengungkapkan bahwa aspek ini harus didukung oleh profesionalisme SDM Aparatur secara keseluruhan. “Akselerasi dan transformasi SDM Aparatur yang holistik kita butuhkan, agar kita bisa mengurangi potensi terjadinya korupsi sehingga pekerjaan APIP menjadi lebih ringan karena semua lini bermain dengan baik,” jelasnya.

Bincang STRANAS-PK: Berantas Korupsi dengan APIP yang Independen dan Kompeten diselenggarakan sebagai upaya mencari jawaban bagaimana peran APIP dalam memberantas korupsi di Indonesia dapat lebih efektif. Hadir dalam bincang tersebut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, Inspektur Provinsi Sumatra Utara Lasro Marbun, Inspektur Kabupaten Yahukimo Redison Manurung, Inspektur Kota Tangerang Dadi Budaeri, dan Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Istyadi Insani.

(rum/HUMAS MENPANRB)
Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *