oleh

PUSAT PEMULIHAN ASET KEJAKSAAN AGUNG MELAKUKAN RANGKAIAN KEGIATAN PENILAIAN TERHADAP BARANG RAMPASAN TERKAIT PERKARA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)

Indonesia Ekspress www.indeks.co.id_JAKARTA–Dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara yang tercantum dalam putusan-putusan terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan rangkaian kegiatan penilaian terhadap barang rampasan negara yang berada di wilayah Banten, saat ini kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2021 dengan perkiraan waktu yang diperlukan hingga survei seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak selesai sekitar 1 (satu) bulan.
Adapun barang rampasan negara terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berada di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten terdapat di beberapa daerah antara lain:
Kota Tangerang Selatan, barang rampasan negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Joko Hartono Tirto dan atas nama Terpidana Hary Prasetyo berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan;
Kabupaten Tangerang, barang rampasan negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, atas nama Terpidana Hary Prasetyo dan atas nama Terpidana Heru Hidayat, berupa 37 (tiga puluh tujuh) bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan 1 (satu) unit apartemen yang berada di 5 (lima) kecamatan yang tersebar di 14 (empat belas) desa yaitu:
Kecamatan Serpong, berupa 2 (dua) bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2;
Kecamatan Cisauk, berupa 20 (dua puluh) bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan 1 (satu) unit apartemen;
Kecamatan Cikupa, berupa 4 (empat) bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2;
Kecamatan Tigaraksa, berupa 2 (dua) bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2;
Kecamatan Sepatan, berupa 9 (sembilan) bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2;
Kabupaten Serang, barang rampasan negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 1 (satu) bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara;
Kabupaten Lebak, barang rampasan negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, berupa 654 (enam ratus lima puluh empat) bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektar yang tersebar secara sporadik di 6 (enam) kecamatan yaitu:
Kecamatan Rangkasbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2;
Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2;
Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2;
Kecamatan Maja, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2;
Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2;
Kecamatan Kalanganyar, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2;
Saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) bidang tanah.
Dalam kegiatan penilaian barang rampasan negara ini, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersinergi dengan Tim Penilaian dari Kanwil DJKN Propinsi Banten dan KPKNL Serang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. (K.3.3)

BACA JUGA  PTM Terbatas Dimulai, Bupati Ikfina Pantau Tiga Sekolah

Jakarta, 29 Oktober 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *