oleh

DPP GMNI Minta Kapolri Pecat Kapolres TTU Atas Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa

Indonesia Ekspress www.indeks.co.id__Jakarta–Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) meminta kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) Nelson Filipe Diaz Quintas, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pengawalan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Cipayung di depan kantor Bupati TTU dengan pendekatan dan cara-cara represif.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum DPP GMNI, Imanuel Cahyadi, menyesalkan sikap Kapolres TTU yang merespon aksi yang dilakukan oleh Aliansi Cipayung tersebut dengan cara yang represif.

“Aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka publik sah dan diakui oleh Undang-Undang. Pilihan sikap Kapolres TTU yang membubarkan massa aksi dengan tindakan-tindakan kekerasan dan tidak bertanggung jawab tentu bertentangan dengan Undang-Undang. Hal ini justru mengindikasikan aparat Kepolisian gagal dalam menjalankan tugas sebagai institusi pengayom masyarakat,” terangnya.

Imanuel menceritakan kondisi rekan-rekannya yang mengalami penganiayaan oleh aparat saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati TTU tersebut.

“Untuk membubarkan aksi massa, aparat kepolisian melakukan tindakan saling dorong dan pemukulan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi. Ketua Cabang GMNI, Francis Ratrigis, dipukul oleh oknum tak bertanggung jawab. Juga, seorang peserta aksi bernama Arisandi Ufi juga hilang tanpa jejak. Massa aksi akhirnya membubarkan diri setelah ditembaki dengan water cannon oleh aparat,” ungkapnya.

Untuk itu, Imanuel meminta kepada Kapolri untuk mengusut kasus ini dan memecat Kapolres TTU sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas insiden tersebut.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memecat Kapolres TTU sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas insiden tersebut. Saya juga berharap agar rekan-rekan yang diamankan saat aksi segera dibebaskan.”

BACA JUGA  Bertemu Menteri Keuangan, Wapres Harapkan Rapat Pleno KNEKS ke-2 Bahas Program Peningkatan Kewirausahaan

“Semoga insiden seperti ini tak akan terulang lagi. Kita semua tentu berharap agar kepolisian dapat menjalankan tugasnya sebagai pengayom bagi masyarakat. Dan itu dapat ditunjukkan dengan menghindari pendekatan represif dalam menangani aksi, dan lebih mengedepankan cara-cara yang lebih manusiawi,” tegasnya.

Laporan : Rifal
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *