oleh

Polisi polsek mundu, selalu bagikan masker pada warga yang tidak menggunakan masker

 

INDEKS.CO.ID_POLRES CIREBON KOTA,- Disiplin Protokol Kesehatan Bhabinkamtibmas Desa Mundu Pesisir Brigadir Rosid Sidik, SH
Melaksanakan kegiatan himbauan kepada warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, kegiatan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ditingkat RT menjelang Pilwu. Sekaligus warga yang dijumpai kedapatan tidak memakai masker langsung diberi masker. Minggu (17.10.21).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH Melalui Kapolsek Mundu AKP Supai Warna, S.Sos Menjelaskan ” kegiatan edukasi sambang desa binaan dan disiplin Protokol kesehatan menjelang Pilwu tersebut, yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Mundu Pesisir Polsek Mundu Brigadir Rosid Sidik, SH, untuk mengetahui situasi kamtibmas wilayah binaannya. Untuk mengurangi penyebaran Covid 19 salah satunya harus adanya kepedulian warga terhadap penerapan protokol kesehatan itu sendiri, peran RW dan RT sangat utama didalam menghimbau warga untuk dapat tetap patuhi protokol kesehatan ” Katanya.

” Selain membagikan masker, bhabin juga memberikan himbauan agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan “. Jelas Akp Supai Warna, S.SOS.

Dengan bersama – sama melawan Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan, dimanapun dapat meminimalisir ataupun mencegah dan menekan penyebaran Covid 19. Tutup Iptu Ngatidja SH. MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota

Laporan : Arif Prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA MELANTIK ANGGOTA SATUAN TUGAS KHUSUS PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM (SATGASSUS P3TPU)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *