oleh

Jaksa Agung RI Kunker di Kejati D.I.Yogyakarta

INDEKS.CO.ID_D.I.YOGYAKARTA–Pada Kamis 14 Oktober 2021, Jaksa Agung RI Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, setelah sebelumnya mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dengan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H. M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Dalam kunjungannya pada saat pengarahan di Aula kantor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Bapak Jaksa Agung RI kembali mengingatkan seluruh jajaran Adhyaksa se D.I. Yogyakarta untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dan tetap waspada terhadap Covid-19. Kelengahan akan hal itu berpotensi menimbulkan ancaman gelombang ketiga (third wave).

Selain itu juga kembali Jaksa Agung mengingatkan pentingnya peneguhan integritas dalam melaksanakan tugas dengan meningkatkan pengawasan melekat hingga 2 (dua) tingkat ke atas, memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, meningkatkan profesionalitas jajaran, dan menerapkan pola hidup sederhana.

Selanjutnya Jaksa Agung RI menekankan untuk memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Serta menegaskan seluruh jajaran untuk segera merealisasikan penyerapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki kuartal ke-IV tahun 2021.

Selain itu, Jaksa Agung RI meminta seluruh warga Adhyaksa untuk mengakselerasi capaian vaksinasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dengan segera, memperkuat sinergitas dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target, menyampaikan kendala yang dihadapi, jalin komunikasi dengan daerah yang telah berhasil meningkatkan realisasi vaksinasi.

Jaksa Agung RI mendorong seluruh Jajaran Kejati dan Kejari di daerah D.I. Yogyakarta, untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati D.I. Yogyakarta, yaitu proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Bandara New Yogyakarta International Airport untuk mengamankan PSN dengan cara melakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan, mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa.

BACA JUGA  Penerapan UU NO 14 TAHUN 2008 tentang keterbukaan informasi publik 

Jaksa Agung RI turut mengingatkan segenap warga Adhyaksa untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice, dan Jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan.

Serta mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice. Jaksa Agung secara tegas menitipkan Aswas untuk aktif mengawasi secara ketat pelaksanaan Restorative Justice, dan bila ada oknum yang bermain-main mencederai kebijakan dimaksud, Jaksa Agung akan menindak dengan tegas.

Selain itu, untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung RI tepat, dibutuhkan kepatuhan pengisian aplikasi cms public dan dashboard cms dari setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.
Dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, sedangkan dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati D.I. Yogyakarta, saya minta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun, serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.

Melalui kunjungan kerja kali ini, Jaksa Agung RI kembali mengingatkan fungsi penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat diperlukan, untuk itu perlu segera membangun koordinasi dengan stakeholders.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang Pidana Militer, Jaksa Agung RI menegaskan agar para pegawai segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dan bersinergi menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Jaksa Agung RI juga mengingatkan kepada jajaran Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan.

BACA JUGA  Judi Sabung Ayam Rutin Sabtu Minggu di Paka Indah Oheo Konut

Selain itu, Jaksa Agung juga memberikan evaluasi dan apresiasi atas laporan kinerja yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah D.I. Yogyakarta, dan mengharapkan agar para Kepala Kejaksaan Negeri untuk terus mengoptimalkan pencapaian kinerja masing-masing bidang yang ada, serta akan menjadi bahan evaluasi kinerja akhir tahun pada saat pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2020 yang akan datang.

Setelah Bapak Jaksa Agung memberikan pengarahan, dilanjutkan dengan pengarahan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta dilakukan forum diskusi/tanya jawab.
Kunjungan kerja Jaksa Agung RI dan jajaran di wilayah hukum Kejaksaan D.I. Yogyakarta merupakan kunjungan kerja setelah hampir 1 (satu) tahun tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19, namun kunjungan kerja tetap dilaksanakan melalui virtual.

Sebelum melakukan kunjungan kerja di kantor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Jaksa Agung RI terlebih dahulu mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo, kantor Kejaksaan Negeri Sleman, dan kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta, untuk mengetahui secara langsung progress pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah dengan melakukan pemeriksaan pada masing-masing bidang, serta sebagai forum komunikasi langsung antara Bapak Jaksa Agung dan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan para pegawai di daerah secara langsung dengan penuh kehangatan dan penuh rasa kekeluargaan.

Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M. (K.3.3.1)

Jakarta, 14 Oktober 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *