oleh

Arahan LaNyalla ke Warga PSHT, dari Sejarah dan Falsafah Hingga Cara Sikapi Konflik

 

INDEKS.CO.ID_MADIUN — Usai dikukuhkan sebagai warga kehormatan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberi pengarahan kepada para pengurus dan pendekar PSHT.

LaNyalla menyampaikan beberapa hal yang menurutnya penting untuk diingat dan dihayati Warga PSHT. Pertama mengenai sejarah lahirnya PSHT.

“Karena hanya dengan mengingat sejarah, kita akan tetap memiliki semangat juang dan dedikasi untuk kebesaran organisasi ini,” kata LaNyalla dalam acara yang berlangsung di Gedung Graha Kridha Budaya Padepokan Pusat PSHT, Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (17/10/2021).

PSHT tercatat berdiri tahun 1922. Tetapi, cikal bakal PSHT telah lahir sejak tahun 1903. Saat Ki Ageng Ngabehi Surodiwiryo meletakkan dasar gaya pencak silat Setia Hati di Kampung Tambak Gringsing, Surabaya.

Oleh muridnya, Ki Hajar Harjo Utomo, pencak silat itu diteruskan di Madiun pada tahun 1922 dengan mendirikan perguruan Pentjak Sport Club atau PSC, kemudian diganti nama menjadi Pemuda Sport Club, yang singkatannya juga sama, yaitu PSC.

“Sebenarnya penggunaan nama Pemuda Sport Club adalah sebuah siasat saja. Untuk menghindari kecurigaan Penjajah Belanda saat itu, sehingga kata ‘Pentjak’ diganti dengan ‘Pemuda’,” ujar LaNyalla.

Akhirnya, Ki Hajar Harjo Utomo leluasa mengajarkan ilmu bela diri kepada rakyat dan pemuda-pemuda di Madiun saat itu. Padahal, ilmu bela diri saat itu hanya bisa diajarkan kepada mereka yang berstatus bangsawan saja.

“Sumbangsih luar biasa pendiri PSHT inilah yang melahirkan pendekar di kalangan rakyat kebanyakan dan merupakan cikal-bakal para pejuang kemerdekaan. Meskipun tujuan mulia itu harus ditebus dengan pengorbanan oleh Ki Hajar Harjo Utomo, yang ditangkap dan diasingkan Belanda ke Jember, kemudian dipindah ke Cipinang dan Padangpanjang,” tutur LaNyalla.

BACA JUGA  Dituding Terlibat Bisnis Tes PCR, Ini Reaksi Luhut Panjaitan

Melihat sejarah panjang tersebut, lanjut LaNyalla, berarti PSHT telah memberi
kontribusi penting bagi perjuangan
kemerdekaan Indonesia. Karena cikal-bakal pejuang perintis kemerdekaan bangsa ini, salah satunya adalah pendekar-pendekar PSHT, yang dididik langsung oleh pendiri PSHT, Ki Hajar Harjo Utomo.

Hal kedua yang disampaikan LaNyalla adalah kebanggaan sebagai Warga PSHT. Karena tercatat memiliki 15 juta pengikut baik di Indonesia maupun di luar negeri.

“Ini menunjukkan bahwa PSHT sebuah perguruan yang sangat besar dan memiliki magnet yang sangat kuat sehingga banyak diminati dan diikuti oleh puluhan juta pengikut,” ungkapnya.

Poin ketiga, kata LaNyalla, PSHT dikenal memiliki banyak sekali falsafah kehidupan. Semuanya tertulis dalam kumpulan kalimat bijak Warga PSHT. Kalimat-kalimat tersebut, hingga hari ini, menjadi prinsip hidup setiap Warga PSHT secara turun temurun.

“Yang saya tahu, sedikitnya ada 30 kalimat bijak yang menjadi falsafah bagi Warga PSHT, dimana falsafah yang terkandung dalam kalimat-kalimat bijak tersebut, hingga kini masih menjadi pegangan dan diamalkan oleh Warga PSHT secara turun temurun. Ini harus terus dipegang teguh,” tegasnya.

Terakhir Senator asal Jawa Timur itu menyoroti dinamika organisasi, terutama menyangkut dualisme kepengurusan PSHT. LaNyalla meminta sebaiknya hal itu disikapi dengan dewasa dan pikiran yang jernih.

“Jangan terbawa emosi. Karena kemarahan hanya akan merugikan kita sendiri. Yakin saja, bahwa kebenaran bisa disalahkan, tetapi kebenaran tidak akan bisa dikalahkan. Sejalan dengan ajaran luhur Warga PSHT, bahwa ‘Sing Resik, Uripe Bakal Mulyo’, atau yang bersih hidupnya akan mulia,” tuturnya.

Hadir dalam pengarahan Ketua Umum PSHT Drs. R. Moerdjoko H.W, Ketua Dewan Pusat PSHT H Issoebiyantoro SH, Rizal Edy Halim (Kepala BPKN yang juga sebagai warga kehormatan), Forkopimda Kota Madiun, Forkopimda Kabupaten Madiun, Pamter (Pasukan Pengaman PSHT) serta pengurus PSHT dari berbagai daerah.
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *