oleh

Baznas Kabupaten Cirebon Bantu Bangun Rutilahu Warga Pamengkang

INDEKS.CO.ID_KABUPATEN CIREBON.- Sejumlah rumah tidak layak huni (Rutilahu) telah dibangun di Kabupaten Cirebon, melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Bupati Cirebon Drs.H.Imron, M.Ag sangat mengapresiasi Baznas yang telah membantu menyalurkan kegiatan sosial, di antaranya Rutilahu.

“Tiap bulan terkumpul uang dari ASN, dan diaudit sehingga Baznas mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) nilai terbaik.

Imron menjelaskan, rumah tidak layak huni di Kabupaten Cirebon sebanyak 10 ribu lebih. Sehingga setiap bulan ada pengajuan untuk Rutilahu.

“Di Baznas tiap bulan ada untuk rutilahu dan sosial keagamaan. Kalau di pemerintah proposalnya harus benar dan prosesnya lama, tetapi di Baznas yang penting ada pengajuan dengan dilampirkan tanda tangan kuwu, lurah, dan camat bisa langsung mendapatkan bantuan,” kata Imron.

Hari ini, Kamis (7/10/2021), Imron telah meresmikan rumah salah satu warga yang dibangun dari nol oleh Baznas di Desa Pemengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, perwakilan Baznas Kabupaten Cirebon KH Ahmad Zaeni Dahlan mengatakan, tahun ini telah melaksanakan bedah rumah yaitu bangun dari nol berdasarkan permintaan dari warga.

“Kami survei kalau layak mendapatkan program ini. Kita robohkan dan kita bangun dari nol sampai selesai. Ini rumah kesembilan yang dibangun dari nol,” kata KH Ahmad Zaeni Dahlan.

Pihaknya menargetkan, satu kecamatan, dibangun satu rumah dari nol sampai selesai.

“Kita masih memberikan rutilahu yang lain, hanya sekadar rehab rumah. Tahun ini sumbangan sarana prasarana masjid, ponpes, sekitar Rp 2,8 miliar mulai Agustus sampai Oktober. Ini tidak termasuk dari bupati, kalau dihitung semua mencapai Rp 3,5 miliar selama tiga bulan ini,” katanya.

Laporan : Arif prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan dan Penanganan Covid-19, Pemdes Wawonggole Bangun Posko

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *