oleh

10 Saksi Kasus PT.ASABRI Diperiksa Jam Pidsus Kejagung

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Rabu 06 Oktober 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

TGP selaku Komisaris PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk., diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
A selaku Sekretaris PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT;
HS selaku Direktur Keuangan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT;
IW selaku Direktur Wanteg Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
DN selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
IS selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
IG selaku Head of Investment PT. Insight Investments Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
T selaku Direktur Operasional PT. Insight Investments Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
MS selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
REZ selaku Direktur PT. Maybank Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

BACA JUGA  Jadi Korban Kampanye Hitam, Paslon Ewako Yakin Menangkan Pilkada Konsel

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 06 Oktober 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *