oleh

DELAPAN ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI (PERSERO)

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Senin 04 Oktober 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
TJT selaku Head Dealer PT. Maybank Asset Management, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT;
BW selaku Direktur PT. Tanjungpinang Sakti, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT;
ST selaku Direktur PT. Trimegah Sekuritas, diperiksa terkait Terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
JAL selaku Nominee, diperiksa terkait terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
JN selaku Head Equity PT. Royal Investium Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
W selaku Sales PT. Royal Investium Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
D selaku Direktur PT. OCBC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
BHS selaku Direktur Buana Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 04 Oktober 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tegas, Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *