oleh

EMPAT BUMN PELABUHAN RESMI MENJADI SATU PELINDO

Penandatangan Akta Penggabungan Pelindo I, III dan IV Ke Dalam Pelindo II

INDEKS.CO.ID_Jakarta, 1 Oktober 2021 – Merger Pelindo secara resmi telah terlaksana, dengan
ditandatanganinya Akta Penggabungan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Layanan
Jasa Pelabuhan, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV, melebur kedalam Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia II yang menjadi surviving entity.

Penandatanganan Akta Penggabungan dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo I Prasetyo,
Direktur Utama Pelindo II, Arif Suhartono, Direktur Utama Pelindo III, Boy Robyanto, dan
Direktur Pelindo IV, Prasetyadi. Penandatanganan disaksikan secara daring oleh Wakil
Menteri II BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. Seremoni penandatanganan Akta berlangsung
secara hybrid Jumat siang (1/10) di Jakarta.

Sebelumnya pada pagi di hari yang sama, Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan PT Pelindo I, III,
dan IV (Persero) ke Dalam PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
“Ini adalah salah satu momen penting dan bersejarah bagi pengelolaan BUMN
kepelabuhanan, Merger ini adalah langkah penting dalam rangka peningkatan value
creation bagi BUMN Pelabuhan.

Inisiatif ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas
dan efisiensi kepelabuhanan nasional,” ujar Wakil Menteri II BUMN, Kartika Wirjoatmodjo
dalam acara ini.
Wamen Tiko juga mengatakan bahwa, kedepan agar manfaat dari merger ini dapat segera
terealisasi.

Setelah ini Pelindo dapat fokus agar keempat subholding dibawah Pelindo
dapat segera efektif dan dioperasikan secara optimal.
Ia berharap, semoga penandatanganan yang dilakukan hari ini dapat memberikan manfaat
besar bagi perkonomian dan sosial tanah air.

“Semoga terwujudnya legal merger Pelindo memberikan optimisme kepada masyarakat
Indonesia, bahwa kepelabuhanan nasional akan terus tumbuh dan pada akhirnya dapat
bersaing dengan pemain besar pelabuhan dunia,” ujar Wamen.

BACA JUGA  Jajaran Kodim 1802/Sorong Terus Laksankan Patroli Gabungan Untuk Menghindari Kerumunan Warga Cegah Penyebaran Virus Covid-19

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan
setelah penandatanganan Akta, Kementerian BUMN selaku pemegang saham
menetapkan jajaran Komisaris dan Direksi PT Pelindo II (Persero).

Berikut adalah daftar nama-nama jajaran Komisaris dan Direksi dari PT Pelindo II (Persero):
Komisaris Independen (Plt Komisaris Utama): Marsetio
Komisaris Independen: Irma Suryani Chaniago
Komisaris Independen: Heru Sukanto
Komisaris: Antonius Ranier Haryanto
Komisaris: R. Agus H. Purnomo
Komisaris: Didi Sumedi
Komisaris: Sudung Situmorang
Direktur Utama: Arif Suhartono
Wakil Direktur Utama: Hambra
Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko: Mega Satria
Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum: Ihsanuddin Usman
Direktur Strategi: Prasetyo
Direktur Investasi: Boy Robyanto
Direktur Pengelola: Putut Sri Muljanto.

Dalam rangka bergabungnya Pelindo, juga telah dilakukan Program Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan dengan tajuk ‘Pelindo Beramal’, yang terdiri santunan tunai kepada
masyarakat kurang mampu dan bantuan Ambulan.

Total penerima bantuan adalah 7.334
anak, yang merupakan jumlah total pegawai organik Pelindo I, II, III dan IV ditambah
dengan jajaran BOD dan BOC. Total santunan sebesar Rp2.200.200.000 (dua miliar dua
ratus juta dua ratus ribu rupiah). Program Pelindo Beramal dilakukan serentak di minggu
keempat September 2021 di seluruh wilayah masing-masing Pelindo I, II, III, dan IV.

Merger Pelindo membuka kesempatan perusahaan untuk go global. Integrasi ini akan
meningkatkan posisi Pelindo menjadi operator terminal peti kemas terbesar ke-8 di dunia
dengan total throughput peti kemas sebesar 16,7 juta TEUs (twenty foot equivalent units).

Penggabungan ini juga menyatukan sumber daya keuangan, peningkatan leverage dan
memperkuat permodalan perusahaan.

Laporan : Sul
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *