oleh

Pemuda Pancasila Soppeng Lantik Sayap MPC-SAPMA Lembaga Srikandi Lembaga Ikatan Sarjana

SOPPENG – 02 Oktober 2021

INDEKS.CO.ID — Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Soppeng menggelar pelantikan bersama lembaga dan badan pemuda pancasila kabupaten soppeng yg digelar di ruang pola kantor bupati soppeng 2 oktober 2021.

Adapun lembaga dan badan yang merupakan organisasi sayap MPC Pemuda Pancasila yakni Lembaga Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Lembaga SRIKANDI, Lembaga Ikatan Sarjana ( IKSA) dan Badan Pengusaha Pemuda Pancasila (BP3)

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Soppeng dalam sambutanx mengatakan ” Selamat kepada Ketua Badan dan Lembaga Pemuda Pancasila kabupaten Soppeng,  yang terpilih,  kita adalah satu kesatuan kolektif dan hadir untuk saling menopang, tumbuh berkembang bersama Soppeng dalam bingkai semangat yassisoppengi “.

Sementara Siti Diza Rasyid Ali Ketua MPW Pemuda Pancasila Prov.Sulawesi Selatan mengatakan “besar harapan saya kepada pengurus yang telah dilantik agar dapat membanggakan untuk kemajuan soppeng kedepan

Manfaatkan waktu sebaik – baiknya, jadilah pelopor dalam kemajuan daerah kabupaten soppeng. Tutupnya

Wakil bupati soppeng, Ir.Lutfi Halide dalam kesempatan tersebut mengatakan dengan adanya pelantikan ini, sangat diharapkan agar Srikandi, sapma, iksa dan badan pengusah pemuda pancasila bisa lebih memperkuat lagi akan peran serta organisasi dalam tatanan sosial kemasyarakatan.

Besar harapan saya untuk kedepannya dapat terjalin kerjasama dan kolaborasi yang baik antara pemda kab.soppeng dengan organisasi kepemudaan lainya dalam proses pembangunan untuk kemajuan bumi latemmamala.

Dalam pelantikan ini turut dihadiri oleh beberapa pengurus badan dan lembaga dari tingkat wilayah dan pengurus MPC pemuda pancasila dari kabupaten tetangga.(**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Penyidik Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka dan Berkas Oknum Guru Cabul ke Kejari

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *