oleh

Barikade 98 Jabar: Memalukan, Rocky Gerung Bangun Rumah Di Lahan Punya Orang

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Publik dikejutkan dengan tersiarnya kabar somasi dari PT. Sentul City kepada Rocky Gerung. Bahkan, sudah dua kali somasi dilayangkan oleh Sentul City karena lahan miliknya yang sah secara hukum dan sudah bersertifikat ditempati oleh Rocky Gerung.

PT. Sentul City merasa keberatan kalau lahannya ditempati secara ilegal oleh Rocky Gerung. Mereka juga telah memberi tenggat waktu agar segera dikosongkan.

“Kita sebagai masyarakat biasa, sering melihat pernyataan Rocky Gerung yang nyinyir bahkan sudah keterlaluan, terakhir tentang baju adat Baduy yang digunakan Presiden Joko Widodo,” ujar Ketua Barikade 98 Jawa Barat, Budi Hermansyah, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).

Budi menilai, seolah olah tidak ada yang benar di mata Rocky, semuanya salah. “Rocky merasa paling benar dan paling pintar sendirian, yang lain dungu seperti yang sering dia ungkapkan,” katanya.

Dengan kejadian somasi PT. Sentul City kepada Rocky, dan itu terkait lahan tanah yang ditempati secara ilegal, publik jadi tahu di balik semua perilakunya di ruang publik selama ini.

“Ada persoalan sengketa kepemilikan lahan dengan pihak lain, dan ini sungguh sangat memalukan, seorang selebritas politik, dan oposan pemerintah disomasi hanya karena menempati tanah garapan yang sertifikatnya atas nama orang lain,” ucap Budi.

Meskipun, lanjut Budi, kuasa hukumnya telah menjelaskan kronologis Rocky Gerung bisa menempati lahan tersebut. “Katanya membeli dari penguasa fisik tanah atau penggarap, justru ini menjadi pertanyaan buat kita semua, apakah tanah garapan boleh diperjualbelikan tanpa melibatkan BPN sebagai lembaga pemerintah yang mengurus legalisasi pertanahan,” pungkasnya.

Redakasi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Perintahkan Segera Lakukan Perlawanan Hukum, Jaksa Agung RI Takkan Mundur Tuntut Sangat Berat Para Koruptor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *