oleh

Lima Saksi Diperiksa Jam Pidsus Kejagung Terkait Kasus Tipikor LPEI

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA,Senin 30 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis (ARD) pada LPEI, diperiksa terkait dengan fasilitas kredit pada PT. Cipta Srigati Lestari (CSL) tahun 2018, PT. Elite Paper Indonesia tahun 2017, PT. Everbliss Pakcaging Indonesia tahun 2017, PT. Kemilau Kemas Timur tahun 2017, PT. Permata Sinita Kemasindo tahun 2016, PT. Summit Paper Indonesia tahun 2017, PT. Borneo Walet Indonesia tahun 2018, PT. Jasa Mulya Indonesia.

ML selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) pada LPEI periode tahun 2014 s/d 2017, diperiksa terkait dengan fasilitas kredit pada PT. Elite Paper Indonesia, PT. Kemilau Kemas Timur, PT. Permata Sinita Kemasindo, PT. Summit Paper Indonesia, CV. Prima Garuda, CV. Inti Makmur, CV. Abayagiri Timur, CV. Multi Mandala, PT. Jasa Mulya Indonesia, PT. Mulya Walet Indonesia dan PT. Kemilau Harapan Prima.

DAP selaku Analis pada Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI periode 2015 s/d 2018, diperiksa terkait dengan pembiayaan pada PT. Jasa Mulya Indonesia tahun 2015 dan PT. Cipta Srigati Lestari (CSL).

H selaku Kepala Departemen pada Kantor Wilayah Makassar pada LPEI tahun 2018, diperiksa terkait dengan pembiayaan pada PT. Cipta Srigati Lestari (CSL) pada 2018.

MAZ selaku Relationship Manager (RM) pada Kantor Wilayah Makassar pada LPEI tahun 2018, diperiksa terkait dengan pembiayaan pada PT. Cipta Srigati Lestari (CSL) pada tahun 2018.

BACA JUGA  Sekda Soppeng Sambut Kunker Subdit Audit Ditpamobvit Polda Sulsel

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Redaksi : Andi Jumawi
Jakarta, 30 Agustus 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *