oleh

Kejari Jakpus Terima Enam Putusan Mahkamah Agung RI Kasus Tipikor TPPU, PT.Asuransi Jiwasraya

INDEKS.CO.ID_JAKARTA, Rabu 25 Agustus 2021–Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dana investasi pada PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tersebut pada hari ini.

Keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leo Simanjunta, SH.,MH menyampaikan bahwa, Amar Putusan Mahkamah Agung RI terhadap 6 (enam) orang Terdakwa, antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa HERU HIDAYAT, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum,kata Leo Simanjuntak.

lanjutnya, Putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa HARY PRASETYO, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2935 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa HENDRISMAN RAHIM, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2939 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa SYAHMIRWAN, menjatuhkan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

BACA JUGA  ERICK THOHIR, BOY THOHIR & BANK MANDIRI DALAM MEGA SKANDAL BANGGAI AMMONIA PLANT

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2971 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa JOKO HARTONO TIRTO, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Hari ini sekitar pukul 15:00 WIB-16:00 WIB, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap keenam Terpidana masing-masing :

Terpidana HERU HIDAYAT telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang;
Terpidana HARY PRASETYO telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba;
Terpidana HENDRISMAN RAHIM telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba dengan terlebih dahulu dipindahkan dari Rutan KPK.

Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang;
Terpidana SYAHMIRWAN telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang;
Terpidana JOKO HARTONO TIRTO telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

Jaksa Eksekutor akan segera menuntaskan eksekusi pidana denda, barang bukti, biaya perkara masing-masing Terpidana sesuai putusan perkara a quo.

Lanjut Ka Puspenhum Kami sampaikan bahwa upaya hukum luar biasa berupa PK yang mungkin akan diajukan oleh Para Terpidana ataupun Penasihat Hukumnya tidak menangguhkan eksekusi, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 , yang berbunyi :

“Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Terakhir dikatakannya, semoga hal ini menjadi sejarah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dan dapat membuktikan Kejaksaan RI sangat serius dan telah melaksanakan segala tahapannya secara profesional, selain itu juga kami mohon selalu dukungan pers serta masyarakat Indonesia untuk mengawal langkah kami kedepan dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ucap Ka.Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leo Simanjuntak,SH.,MH. (K.3.3)

BACA JUGA  Peduli Anak Yatim, ini yang dilakukan Bhayangkari Pangkep

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *