oleh

Unit Reskrim Polsek Kesambi Polres Ciko, tangani dengan Cepat warga gandir

INDEKS.CO.ID–POLRES CIREBON KOTA, – Menjadi rahasia Tuhan, kapan dan dengan cara apa kita meninggal dunia. Dan syarat kematian tidak harus usia tua. Pagi ini piket Polsek Kesambi mendapatkan laporan warga masyarakat adanya Temu Orang Meninggal Dunia Gantung Diri. Hal itu segera ditindak lanjuti langsung datang ke TKP dan menghubungi Polres Ciko. Minggu ( 22.08.21).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH melalui Kapolsek Kesambi membenarkan temuan tersebut ” Iya, benar. Pihak kami sudah menerima laporan tersebut dari masyarakat. Pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021, Sekitar jam 05.30 Wib di Lapangan Parkir Stadion Bima Kel Sunyaragi Kec Kesmbi Kota Cirebon “. Ucapnya.

” Korban diketahui bernama *AF* laki-laki, 25 Tahun, alamat Desa Kendal Kec Astanajapura Kab Cirebon “. Jelas Kapolsek kesambi mewakili Kapolres Cirebon Kota.

Lanjutnya ” Awalnya pada hari Minggu, pagi ini sekitar jam 05.30 wib, saksi *RW* dan *AT*yang sedang olah raga pagi, melihat korban sudah dalam keadaan gantung diri pada sebuah pohon di TKP. Kemudian saksi menghubungi polsek kesambi “.

“Hasil Olah TKP, Korban MD dengan posisi tergantung diatas pohon dengan seutas tali merah, kaos abu-abu, celana panjang hitam. Kondisi Tubuh Korban MD. Ditemukan dompet warna hitam berisi identitas korban. Pada Tubuh Korban /Leher ditemukan Luka luka akibat jeratan tali “. Ungkap Iptu Sudarsono SH.

Kasi humas Polres Ciko menambahkan. Mayat Korban di evakuasi Ke Kamar Mayat RSUD Gunung jati Kota Cirebon. Guna dilakukan VER.

Petugas yg mendatangi TKP Kapolsek Kesambi Iptu Sudarsono, SH., Piket Pawas Ciko Iptu Silaban., Piket Intelkam., Ps. Kanit Reskrim Polsek Kesambi., Piket Bawas Aiptu Gondo Sumardoko., Piket Inafis Res Cirebon Kota dan Piket Reskrim Polsek Kesambi ,” tutup Iptu Ngatidja, SH.MH.

BACA JUGA  Menparekraf Terbitkan Surat Edaran Keselamatan Transportasi Wisata

Cirebon kota, 22 Agustus 2021
Kasi humas polres cirebon kota
Iptu Ngatidja. SH.MH

Laporan : Arif Prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *