oleh

Pastikan Rasa Aman, Babinsa Kodim 1417-02/Wawotobi Dampingi Pembagian BLT DD

INDEKS.CO.ID_KONAWE,Dengan memberikan rasa aman, Babinsa Koramil 1417-02/Wawotobi jajaran Kodim 1417/Kendari  Pelda Ruslin melaksanakan Pendampingan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II di Rumah kediaman Kepala Desa Tobimeita, Kec. Wonggeduku Barat, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),Kamis (19/08/2021).

Hal ini dikatakan oleh Dandim 1417/Kendari Kolonel Kav Agus Waluyo S.I.P dalam rilisannya (Kamis/19/Agustus/2021).

“Babinsa Koramil 02/Wawotobi selalu melakukan pendampingan dalam penyerahan BLT Dana Desa diberikan kepada Kepala Keluarga penerima manfaat dalam bentuk uang tunai Rp. 600.000 /KK dengan jumlah penerima 32 KK,” katanya.

“Kegiatan yang dilakukan ini adalah agar pelaksanaan dalam pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan aman serta dalam rangka mendukung pemerintah,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pelda Ruslin juga menghimbau kepada masyarakat yang menerima BLT DD untuk tetap menerapkan prosedur pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19, yaitu memakai masker dan tetap jaga jarak selama pelaksanaan penyaluran berlangsung dan setelah sampai di rumah masing–masing, agar mencuci tangan dengan sabun, hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Kepada seluruh masyarakat yang telah menerima bantuan tersebut agar bantuan yang diterima dapat digunakan secara bijak dan seperlunya,” imbuh Babinsa.

“Semoga dengan adanya bantuan tersebut masyarakat kurang mampu yang ada di Desa Tobimeita ini dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkas Pelda Ruslin.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
Sumber : Pendim 1417/Kendari

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peduli Wartawan Dari penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Humas Polda Sulsel Akan Bagikan Ribuan Masker Gratis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *