oleh

Kabareskrim Polri Minta Warga Lapor Jika Tes PCR di Atas Rp495-525 Ribu

INDEKS.CO.ID–JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat melaporkan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) mematok harga melebihi batas harga yang baru dari pemerintah.

“Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8).

Komjen Agus mengatakan pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah.

“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu meminta penyedia jasa tes swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah,” katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan. Kementerian Kesehatan lantas menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Sejauh ini tidak sedikit laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari usai pengambilan sampel.

Penurunan harga tersebut terjadi setelah banyak pihak mengkritik harga tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India. Harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp900 ribu.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  UNODC SIDE EVENT PERTEMUAN SESI KE-31 COMMISSION ON CRIME PREVENTION AND CRIMINAL JUSTICE

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *