oleh

Empat Saksi Kasus Dugaan TIPIKOR PT.AMU Diperiksa Jam Pidsus Kejagung

INDEKS.CO.ID–JAKARTA,Kamis 19 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
AA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Pati, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penggunaan biaya operasional;
NSS selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Tegal, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penggunaan biaya operasional.

MP selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Tangerang, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penggunaan biaya operasional,
FYP selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Serang, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penggunaan biaya operasional.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3/RED*ANDI JUMAWI)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Saat Ditanya Untuk Pilpres 2024, Prabowo Subianto Berikan Respon Tegas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *