oleh

Jam Pidsus Periksa tiga saksi Terkait Dugaan TIPIKOR PT.AMU

JAKARTA_INDEKS.CO.ID–Senin 16 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
MW selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Bandung, diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020.

DWW selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Cirebon, diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020,
K selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Semarang, diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

REDAKSI : ANDI JUMAWI
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pemerintah Terus Percepat Upaya Hapus Kemiskinan Ekstrem

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *