oleh

Mahfud MD: Memerangi Hoax Tugas Bersama, Bukan Hanya Pemerintah

JAKARTA_INDEKS.CO.ID–Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, perkembangan media sosial dan digital yang sangat cepat membawa konsekuensi beredarnya berita palsu atau hoax di masyarakat. Ini menjadi tantangan sekaligus ancaman yang akan berdampak serius bila tidak ditangani dengan baik dengan semua pihak, termasuk masyarakat.

“Memerangi hoax adalah tugas bersama, bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Kemarin misalnya, saya berbicara dengan pimpinan media dan Dewan Pers agar kita membangun kesadaran masyarakat, supaya ruang publik kita sehat dan negara ini selamat,” ujar Mahfud saat melantik pejabat eselon satu di Kemenko Polhukam.

Menko Mahfud melantik Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Marsda TNI Arif Mustofa, dan Deputi Bidang Koordinasi Politik dalam Negeri Brigjen TNI Djaka Budhi Utama, pada Jumat (13/8) di kantor Kemenko Polhukam.

Kepada para pejabat utama di jajaran Kemenko Polhukam, Mahfud juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi pemerintah dengan jurnalis dan pengelola media. “Kita membangun dialog agar media-media arus utama ikut mendidik masyarakat dengan berita atau informasi yang obyektif dan mencerahkan untuk mengimbangi hoax di media sosial” tegas Mahfud.

Merujuk pada Perpres No. 73/2020, Mahfud menjelaskan, Kemenko Polhukam memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di berbagai bidang yang bertugas mengawal kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Salah satunya dalam bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur serta bidang Politik Dalam Negeri.

“Saya percaya dengan semua pengalaman di bidang akademik dan pengalaman tugas anda. Anda dapat memberikan rekomendasi terkait antisipasi penyebaran berita hoax dan pengelolaan keamanan siber,” lanjut Mahfud.

Sementara itu, kepada Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri yang baru, Brigjen TNI Djaka Budhi Utama, Mahfud berpesan agar dapat mengawal target capaian pembangunan bidang politik dalam negeri pada kementerian/lembaga, di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Launching Ramadhan Rumah Infak Tahun 2022

“Bidang ini bertugas memberikan rekomendasi kebijakan dalam hal demokrasi dan organisasi kemasyarakatan, desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pemilu dan penguatan partai politik serta otonomi khusus,” tambah Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan antisipasi terhadap Ormas yang kerap mengambil alih peran aparat penegak hukum dan mengarah kepada tindak pidana. Oleh sebab itu, perlu adanya sosialisasi moderasi beragama untuk mencegah tumbuhnya bibit-bibit terorisme dan mewujudkan persatuan dan kesatuan di Indonesia.

“Untuk itulah, Kemenko Polhukam harus senantiasa tanggap, siaga dan terus menerus meningkatkan atensi dalam mengawal stabilitas di bidang politik, hukum dan keamanan,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD.

(Red*Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *