oleh

Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT Lewat Koordinasi Internal dan Eksternal

JAKARTA_INDEKS.CO ID–13-08-2021 – Bea Cukai terus melakukan pemantauan terkait pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kali ini diskusi terkait pemanfaatan DBHCHT dilaksanakn oleh Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pasuruan.

Bea Cukai Kudus menjadi salah satu narasumber pada dialog tentang Cukai yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Dalam diskusi tersebut, Bupati Jepara, Dian Kristiandi menyatakan bahwa ia berharap para pelaku usaha rokok ilegal dapat segera mengurus perizinan agar menjadi pengusaha yang legal.

Sementara itu Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus juga mengungkapkan bahwa rokok ilegal merugikan negara. Selain itu ia juga menyampaikan dalam diskusi tersebut bahwa Bea Cukai Kudus telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp15,16 triliun hingga akhir semester I. “Penerimaan tersebut berasal dari sektor cukai. Angka tersebut merupakan 44 persen dari total target penerimaan yang menjadi target Bea Cukai Kudus,” ungkap Rini.

Bea Cukai Kudus juga secara aktif melakukan pemberantasan rokok ilegal baik yang bersifat preventif maupun represif. “Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah memasang baliho, stiker, dan mengadakan sosialisasi. Kami juga secara aktif melakukan penindakan dan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujar RIni.

Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan membahas pemanfaatan DBHCHT dalam rapat dialog kinerja organisasi yang diadakan bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I. Sebagai kantor dengan penerimaan cukai tertinggi di Indonesia, Bea Cukai Pasuruan terus bersinergi dengan 2 pemerintah daerah terkait.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto juga selalu memastikan DBHCHT ini digunakan sebagaimana mestinya sesuai peraturan yang berlaku dengan membentuk Tim Pengawasan Penggunaan DBHCHT Bea Cukai Pasuruan.

BACA JUGA  Kunjungi Sentra Budi Luhur, Wapres Berikan Bantuan Sosial ATENSI Kepada para PPKS

“Sesuai dengan peraturan, DBHCHT ini digunakan dalam 3 bidang, yakni bidang kesehatan, bidang penegakan hukum, dan bidang kesejahteraan masyarakat yang memiliki persentase berbeda-beda. Berbagai langkah dilakukan Bea Cukai Pasuruan demi memastikan penggunaan DBHCHT sesuai dengan porsi yang telah ditentukan,”.Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *