oleh

Menko Polhukam Ajak Pimpinan Perguruan Tinggi Lindungi Bangsa dari Serangan Hoax

JAKARTA–INDEKS.CO.ID—Informasi palsu atau biasa disebut hoax berpotensi memecah persatuan bangsa. Di masa pandemi covid 19, hoax benar-benar menjadi ancaman.

“Di era digital kita berhadapan dengan media sosial yang susah dikontrol. Misal pemerintah mau tutup satu akun, itu bisa jadi perkara, tidak boleh sembarangan,” ujar Mahfud saat dialog virtual dengan pimpinan pergurian tinggi keagamaan negeri/swasta, Jumat, (6/8).

Menurut Mahfud, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membendung narasi-narasi yang tidak sehat yang tidak jelas sumbernya.

“Perlu kerjasama pengertian hak tentang menjaga bagsa ini bukan hanya berdasar aturan hukum resmi. Tapi juga berdasar sikap moral kita untuk melindungi bangsa ini,” ujar Mahfud sembari menegaskan beberapa hari lalu dirinya melakukan dialog dengan Dewan Pers, Asosiasi Media dan pimpinan media nasional terkait bagaimana semua elemen bangsa bergandeng tangan melawan hoax dan fake news.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Hindu Indonesia – Bali, Danriasa menjelaskan era pandemi covid 19 maysarakat sangat sensitif dan mudah terprovokasi. Oleh sebab itu, dirinya sepakat pentingnya pergurian tinggi turut serta menebarkan informasi yang positif yang menjadi kebijakan dari pemerintah, terutama menghadapi informasi hiax yang ada di media sosial.

“Oleh karena itu beberapa universitas di Bali sudah aktif membuat program dalam bentuk Podcast, untuk menyampaikan informasi informasi yang menjadi kebijakan pemerintah pusat yang diturunkan menjadi kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Danriasa menambahkan, perguruan tinggi sangat strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, politik, maupun hal lain yang berdampak pada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Agama Budha Negeri Sida – Banten, Sapardi menjelaskan pentingnya komunikasi integral secara menyeluruh sehingga sampai ke bawah, dan masyarakat memahami bagaimana pemerintah sudah berupaya dengan sebaik mungkin dalam menangani kasus covid 19.

“Bagaimana kita memberikan pembelajaran kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memiliki pemahaman yang tepat dan tidak terjadi hoax di media sosial,” ujarnya.
Red*Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  WNA China Paslukan KTP Indonesia, Siapa di Belakangnya ?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *