oleh

PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu? Jawaban Luhut Mengejutkan

Jakarta–indeks.co.id–MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal skenario PPKM darurat diperpanjang hingga 6 minggu.

Luhut menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan maupun penghentian PPKM Darurat belum diputuskan hingga hari ini.

Menurutnya, keputusan akan diambil pada akhir pekan dengan memahami data di lapangan.

“Saya (sudah) lapor, Presiden kemarin. Dari hari ke hari kita akan monitor keadaan ini. Jadi saya kira tak bisa saya terus menjawab sekarang kepada Anda (bahwa) kita lusa (akan) selesai tidak diperpanjang lagi. Tidak bisa,” ujar Luhut dalam sebuah diskusi, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Luhut berencana bahwa hari Jumat (16/7/2021) akan melaporkan kondisi Covid-19 ke Presiden Joko Widodo.

“Saya pikir nanti hari Jumat kami akan lapor Presiden apakah PPKM Darurat diperpanjang atau selesai,” tambah Luhut.

Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan memakai data untuk memutuskan apakah PPKM Darurat selesai atau diperpanjang.

“Apapun yang mau kita putuskan nanti atau laporan kami ke Presiden, berangkat dari data-data yang didapat,” tegas Luhut.

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan skenario perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 4-6 minggu.

Ini dibuat untuk mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19 yang masih tinggi, khususnya varian baru atau delta.

“PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat virtual, Senin (12/7/2021).(Red*/Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Asisten II dan Kabag Humas Pemkab Morotai Dinilai Tidak Paham Aturan, Karena Menabrak UU Pers dan UUD 1945

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *