oleh

Cegah Narkoba di Masa Pandemi Covid 19, Kabid Humas Polda Sulsel Minta Masyarakat Aktif Beri Informasi Ke Polisi

 

INDEKS.CO.ID Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E . Zulpan menyayangkan maraknya kasus penyalahgunaan Narkotika ditengah pandemi Covid 19.

Menurutnya hal itu tak lazim lantaran pemerintah sendiri telah menerapkan sejumlah kebijakan yang membatasi ruang gerak masyarakat selama masa pandemi Covid-19.

“Padahal ini adalah masa-masa pandemi Corona yang tentunya pemerintah menetapkan perbatasan pergerakan perkumpulan orang,” pungkas dia.

Olehnya itu , E .Zulpan meminta seluruh masyarakat agar tak ragu dan aktif Beri Informasi Ke Polisi terkait kejahatan narkoba ini, agar kita bisa cegah lebih dini .

 

Sebelumnya diketahui , Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah mengamankan dua orang terlapor BS (25 )dan IK( 33) di Kampung Sapiria Jalan Pannampu Kec. Tallo Kota Makassar, Senin ( 12 /07/ 2021),

Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya , dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip double berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu.

Keduanya berikut barang buktinya dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 16 Makassar guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan juga dilakukan pada hari .Rabu tanggal 07 Juli 2021 lalu , sekitar jam 16.30 wita.Team Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu- shabu, Jl. Galangan Kapal permandian 2, Kota Makassar

Dari informasi tersebut,, Tim Intel Air mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama WW (41) , kemudian ditemukan Narkotika golongan I bukan tanaman, diduga Narkotika jenis Shabu- shabu, sebanyak 1 (satu) sachet

 

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap WW (41) kemudian di bawa ke kantor Ditpolairud Polda SulSel selanjutnya diserahkan kepada Penyidik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolres Soppeng Gelar Tatap Muka dan Sulaturahmi Bersama Forkopimka, Tiga Pilar serta Stake Holder di Kec. Marioriwawo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *