oleh

Fahri Hamzah Tidak Setuju dr. Lois Ditangkap, Ini Alasannya Jangan Kaget

JAKARTA–INDEKS.CO.ID–PETINGGI Partai Gelora Fahri Hamzah buka suara soal penangkapan dr Lois Owien. Jika kasus tersebut sampai di meja hijau atau pengadilan, Fahri Hamzah sebut hakim akan belajar banyak dari sosok dr Lois Owien.

“Ini kalau sampai pengadilan seru kali ya…hakim bisa banyak belajar… (emoji tertawa),” tulis Fahri Hamzah melalui cuitannya, Senin (12/7/2021).

Komentar Fahri Hamzah dibuat sembari membagikan cuitan seorang netizen terkait kasus dr Lois yang kini diurus pihak kepolisian.

Seolah menyiratkan dukungannya dan ketidaksetujuannya terhadap penangkapan dr.

Lois, Fahri Hamzah lantas berbicara soal pembungkaman yang menurutnya tidak mendidik rakyat.

“Saya gak setuju orang ditangkap untuk disuruh diam dan diajak damai. Tidak mendidik rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dokter Lois Owien digiring ke Bareskrim Polri, Senin (12/7/2021). dr Lois Owien ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita hoax.

dr Lois Owien digiring ke Bareskrim Polri, begini penampakan dr Lois Owien yang belakangan membuat heboh publik. dr Lois Owien tak percaya Covid-19.

Kasus dr Lois Owien itu dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pernyataan tidak benar alias kabar bohong dari dr Lois Owien ke Bareskrim Polri.

Lois digiring ke Bareskrim Polri semalam, Senin (12/7/2021).(Red*/Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kejari Tator Klarifikasi Penipuan Berkedok Kajari Tana Toraja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *