oleh

Brimob Yon C Pelopor Kawal Ketat Kunjungan Kerja Menteri Pertanian Di Kabupaten Bone

 

INDEKS.CO.ID Watampone. Sabtu (03/07/2021) Menteri Pertanian Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H, M.H., M.Si. melaksanakan kunjungan kerja di Desa Lanca Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.

Dalam kunjungannya di Kabupaten Bone dengan agenda Panen Perdana Jagung Hibrida, Menteri Pertanian mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob Yon C Pelopor.

Tampak puluhan Brimob bersenjata lengkap melaksanakan pengamanan di beberapa titik yaitu helipad , permandian Lanca maupun di lokasi panen jagung, termasuk kendaraan anti anarkis yang akan mengawal kunjungan Menteri Pertanian selama di Kabupaten Bone

Kepada awak media, Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos yang turut hadir dalam kegiatan panen perdana ini mengatakan untuk pelaksanaan pengamanan pejabat negara kita laksanakan sesuai protap Pengamanan VVIP.

“Selama kegiatan kunjungan kerja di Bone, Menteri Pertanian dikawal ketat oleh personel Brimob di semua tempat yang menjadi obyek kunjungan, termasuk di lokasi panen jagung kita tempatkan anggota untuk melaksanakan pengamanan disana,” ujar Nur Ichsan

“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar sampai Bapak Menteri Pertanian kembali bertolak ke Makassar,” tambah Danyon yang akrab disapa dengan Danyon Tindizzz ini.

Di tempat terpisah Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Muhammad Anis P.S. S.I.K., M.Si mengatakan setiap pejabat negara yang berkunjung ke daerah harus di kawal oleh personel Brimob sesuai atensi dari Kapolri.

“Sebagai wujud bhakti Brimob untuk indonesia kita harus hadir memberikan rasa aman sebelum, saat berlangsungnya acara hingga selesainya kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian selama di Kabupaten Bone,” pungkas Kombes Anis

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peduli Wartawan Dari penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Humas Polda Sulsel Akan Bagikan Ribuan Masker Gratis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *