oleh

Ungkap Banyak Kasus Narkoba, Kinerja Polres Bone Diapresiasi Aktivis LAP

 

Indeks.co.id Ketua Umum Aktivis Laskar Arung Palakka, Andi Akbar Napoleon mengapresiasi capaian yang dilakukan oleh SatNarkoba Polres Bone Yang berhasil menangkap Pengedar Dan Beberapa Pengguna narkoba di kabupaten Bone Dalam Pekan ini.

Dari Beberapa Lokasi yang berbeda Sat Narkoba juga Mengamankan 2 Oknum yang di Duga Polisi, Dengan adanya penangkapan 2 Oknum Polisi Membuktikan Bahwa Pemberantasan Narkoba Di bawah Pimpinan AKBP Ardyansyah,S.I.K tak Pandang Bulu karna Beberapa hari ini Kami Sering Mendengarkan Dari Masyarakat Bahwa Terdengar Sat Narkoba Polres Bone Gencar Menangkap Pengedar maupun Pengguna Narkoba di Kabupaten Bone.

Ketua Aktivis Laskar Arung Palakka Saat di temui Di Markasnya Menuturkan Bahwa Baru Kali Ini Salut Dengan Gerak Cepat Sat Narkoba Polres Bone, “Kita Harus Apresiasi Sat Narkoba Apalagi Menurut Informasi Penangkapan Oknum yang di duga Polisi Adalah Hasil Daripada Pengembangan Penangkapan Sebelumnya’

Akbar Menambahkan Bahwa Kabupaten Bone Sebenarnya Sudah Masuk Di Zona Darurat Narkoba Karna Kasat Narkoba Sebelumnya Terlalu Lama Melakukan Pembiaran, Apalagi Tahun Lalu Satnarkoba Polres Bone Terkesan tutup mata dengan maraknya aksi pengedaran narkoba “Mereka Hanya Mampu Menangkap Pemakai dan tidak Melakukan pengembangan hingga tuntas, percuma pemakainya ditangkap kalau bandarnya masih dibiarkan bebas berkeliaran Berjualan “Harusnya kalau Pemakainya Di Tangkap Di Telusuri Juga Dimana ia Beli Barang Haram Itu.

Ketua Umum Aktivis LAP Berharap Bahwa Semua Yang Menjadi Tangkapan Polres Bone itu Di Lakukan Pengembangan, Karna Banyak Yang Tersiar Kabar Bahwa Di Kabupaten Bone Ada Salah Satu Orang Yang di Duga Menjadi Pemasok Ke Seluruh Pengedar Di Kabupaten Bone.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswan
Yang Di Konfirmasi Melalui pesan Whatsapp membenarkan Penangkapan tersebut “Sudah ada bandar, pengedar yang kami amankan ndi ” Tutupnya

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Soppeng Hadiri Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Vokasi Tahun Akademik 2021/2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *