oleh

Turunan LAMAPPAIYO ARUNG CEPPAGA Berbagi Di Bulan Suci Ramadhan

Bone_Sulsel–www.indeks.co.id,Sabtu 08 Mei 2021,Tidak terasa bulan Ramadhan 1442 H hari ini telah memasuki hari ke 26, dengan memanfaatkan momentum hari-hari terakhir bulan Ramadhan dimana kita dianjurkan untuk meningkatkan amal- amal kebajikan kita. Oleh karena itu mereka yang tergabung dalam Turunan Lamappaiyo Petta Ceppaga dibentuk untuk menyatukan para turunan keluarga dan akan melaksanakan kegiatan sosial berbagi takjil kepada sesama. Mereka menggelar aksi berbagi nasi kotak gratis kepada masyarakat Bone, Sabtu (08/05/2021).

Koordinator Pelaksana Andi Akbar Napoleon mengatakan, di bulan yang penuh rahmat ini kami ingin berbagi kebahagiaan kepada sesama sebagai bentuk rasa syukur kami dengan berbagi menu berbuka puasa kepada masyarakat.

“Ini adalah kegiatan sosial yang digagas oleh para Turunan Lamappaiyo Petta Ceppaga di bulan Suci Ramadhan kali ini, kami memberikan menu berbuka puasa kepada Masyarakat Bone, hal tersebut adalah bentuk kepedulian kami berbagi kebahagiaan ditengah dampak pandemi Covid-19 dengan merangkul sesama, lewat sedekah di bulan Ramadhan,” ungkapnya.

Pria yang akrab di sapa “A. Akbar” berharap, apa yang kami lakukan ini dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap dengan kegiatan ini kami bisa lebih dekat lagi dengan masyarakat serta mengenalkan Lamappaiyo Arung Ceppaga sebagai salah satu Ponggawa Bone di Zaman Kakeknya Latemmasonge menjadi Raja Bone ke-22 selama 26 tahun Lamanya,tuturnya.

Salah satu Daeng Becak Ambo Sakka yang ditemui, mengucapkan terima kasih kepada mereka para Turunan Lamappaiyo Arung Ceppaga. “Dalam Kondisi Pandemi Covid-19 kami sangat susah sekali untuk cari makan karena penumpang sudah kurang yang ingin naik becak namun Alhamdulillah kami merasa senang dan bersyukur serta saya ucapkan banyak terimakasih kepada mereka yang telah memberikan menu buka puasa ini, alhamdulillah berkah ramadhan”tutupnya.
Sumber : Andi Wahyudi
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gubernur Sulsel Jadi Saksi Pernikahan Putra Bupati Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *