oleh

Mantan Plt Kadis ESDM Sultra Dan Mantan Kabid Minerba, Serta Dua Petinggi PT Rosida Indonesia Resmi Jadi Tersangka

Kendari – Sultra, www.indeks.co.id,Jum’at 18 Juni 2021–Tersangka  korupsi dengan modus RKAB dan PNBP dalam kasus PT Tosida Indonesia, kini resmi ditahan. Keduanya, berinisial BHR yang merupakan Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, serta karyawan PT Tosida Indonesia, UMR, Jum’at 18 Juni 2021.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Kejati Sultra. Usai melengkapi Berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan kesehatan, tersangka dibawa dengan mobil Kejaksaan Tinggi berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DT 9099 E .

Kedua tersangka langsung dibawa di Rutan Kendari untuk menjalani penahanan 20 hari kedepan. Dari pantauan awak media ini dua tersangka terlihat  mengenakan rompi orange dan mengenakan celana panjang hitam.

“Sementara dua orang tersangka lain yakni YSM Mantan Kabid Minerba ESDM, dan Dirut PT Tosida Indonesia, LSO belum  menghadiri panggilan Jaksa,”tutur Asisten Pidsus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq.

Setyawan menuturkan kedua tersangka lain akan diperiksa sebagai tersangka selanjutnya, keduanya sudah dipanggil, dan akan diperiksa. Jaksa juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Kendari untuk mencekal keduanya agar tidak keluar daerah,” ucapnya.

“Untuk sementara ini koordinasi untuk pencekalan dua tersangka lainnya,”tegasnya. Untuk diketahui bahwa,dalam kasus ini Negara dirugikan sebesar Rp 168 Miliar. Semua terhitung dari hasil pengapalan perusahaan sebanyak empat kali,” bebernya.

Asisten Intelejen Kejati Sultra, Nur Adin SH MH menambahkan, bahwa dua orang tersangka lainnya akan sama perlakuannya. Keduanya akan dipanggil lagi besok dan setelah selesai pemeriksaan tersangka langsung akan di lakukan penahanan di Rutan,” Pungkasnya.
Laporan : Is
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pamer Makanan Di Sosial Media, Bolehkah?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *