oleh

Bupati Konut Gunakan Randis Mobil Elektrik

 

KONUT–SULTRA_INDEKS.CO.ID—Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H.Ruksamin pertama kali memiliki dan menggunakan mobil listrik di wilayah Sulawesi Tenggara.

Diketahui bahwa mobil listrik itu telah resmi diserahkan oleh distributor ke Pemda Konawe Utara(Konut) hari Kamis,3/6/2021.

“Alhamdulillah Konut adalah Kabupaten pertama di Indonesia yang menggunakan Mobil Listrik dan Ke-2 di Indonesia setelah Provinsi Jawa Barat,” ungkap Ruksamin.

H.Ruksamin mengatakan, mobil listrik diklaim lebih hemat. Biaya bahan bakar misalnya bisa hemat hanya butuh seperlima dari biaya BBM. Untuk itu nantinya juga kendaraan tersebut akan dipergunakan sebagai bahan sosialisai dan dukungan atas program bapak Presiden terkait Go Green.

Selain ramah lingkungan, mobil listrik juga anti bising, dan hemat biaya.
Harga pembeliannya diklaim juga lebih murah. Harga satu unit mobil listrik yang diperoleh pihak Pemda Rp 600 juta.

H.Ruksamin mengungkapkan kendaraan tersebut menggunakan Batrei Lithium yang berbahan dasar Nikel.

Untuk itu pihaknya mengharapakan Konawe Utara mampu menjadi pemasok Nikel untuk kendaraan listrik.

“Saya berharap Konawe Utara mampu menjadi pemasok nikel terbesar di Indonesia dengan itu pemerintah pusat agar cepat merealisasi kawasan Industri di Konawe Utara sebab Konawe Utara adalah masa depan Indonesia,”tuturnya.

Dikutip dari situs Hyundai, mobil listrik IONIQ Electric mempunyai kapasitas sebesar 38,3 kWh dan KONA Electric sebesar 39,2 kWh. IONIQ Electric memiliki efisiensi listrik 0,138 kWh/km dengan jarak tempuh 373 kilometer, sementara KONA Electric 0,150 kWh/km dengan jarak tempuh 345 kilometer.

Turut hadir dalam penyerahan mobil dan launching sepeda motor listrik gesits itu, Bupati dan wakil bupati Konawe utara, Kapolres Konut, Forkopimda, OPD, dan pihak distributor.
Redaksi : Andi Jumawi/Laporan : Abd Haris Gose

BACA JUGA  Sukses, Pemkab Soppeng Dapat Penghargaan dari KPPN

 

 

 

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *