oleh

Pemda Maluku Kurang Efektif dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan infrastruktur jalan

Ambon (Indeks) – Badan Pemeriksa Keuangan RI menilai Pemda Maluku kurang efektif dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan infrastruktur jalan dalam rangka pemenuhan target pemantapan jalan di tahun 2020.

Penilaian ini disampaikan Auditor Wilayah VI BPK RI, Dori Santosa dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemda dan kinerja (LFAR) Provinsi Maluku tahun anggaran 2020 yang dipimpin Ketua DPRD, Lucky Wattimury didampingi Rasyad Latuconsina dan Melkianus Sairdekut dan Aziz Sangkala selaku Wakil ketua dan dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno melalui virtual, Rabu (2/6/21).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan bahwa Pemda Maluku Kurang Efektif dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan infrastruktur jalan dalam rangka pemenuhan target pemantapan jalan tahun 2020,” ujar Santosa.

Menurutnya, pemeriksaan kinerja ini untuk menilai pencapaian out put atas pengelolaan infrastruktur jalan dalam rangka pemenuhan target pemantapan jalan tahun anggaran 2020 dengan sasaran pokok pada perencanaan, pengorganisasian pelaksanaan serta evaluasi.

Alasan kurang efektifnya Pemda Maluku dalam pengelolaan jalan diantaranya, perencanaan strategis indikator sasaran dan target capaian pemantapan jalan provinsi tahun 2020 belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN, RPJMD, Renstra Dinas PUPR dan RKPD Provinsi Maluku serta belum sepenuhnya disusun berdasarkan data dan informasi yang valid dan akurat.

Selain itu, pelaksanaan fisik kegiatan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan rencana pengadaan serta kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan pada Dinas PUPR belum optimal.

Santosa berharap hasil pemeriksaan kinerja Pemerintah Provinsi Maluku dalam pelaksanaan program dan Kegiatan pengelolaan infrastruktur jalan dalam rangka pemenuhan target pemantapan jalan tahun 2020 ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Polres Konut Amankan Sopir dan Tiga Mobil Tangki Pemuat BBM Bersubsidi

“Laporan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menegaskan semua yang menjadi temuan BPK RI akan dilihat oleh DPRD dalam waktu 60 hari.

“Nanti kita akan lihat selama 60 hari sesuai aturan,” janjinya.
Redaksi : Andi Jumawi
Laporan : Suaib Pattimura

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *