oleh

Tingkatkan Ekonomi Warga, Astina Kades Ambake Beri Bantuan dan Galakkan Pertanian Nilam

Konut_Sultra,www.indeks.co.id, Kamis 27 Mei 2021_Kemajuan suatu desa tentunya tak lepas dari peran penting seorang Kepala Desa, hal ini dapat kita lihat di Desa Ambake, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut),Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah pimpinan Astina,S.Si sebagai Kepala Desa, hari ini Kamis 27 Mei 2021 telah menyerahkan bantuan pertanian kepada warganya.

“Hari ini kami menyerahkan bantuan alat pertanian berupa Hand Sprayer dan Herbisida serta pupuk cair kepada warga desa Ambake,”kata Astina.

Bantuan tersebut nantinya di gunakan warga untuk penyemprotan, pemupukan tanaman nilam yang terus dikembangkan di desa ini. Karena sisi ekonomi warga sangat jauh mengalami kemerosotan disaat ini dimana Pandemi Covid-19 melanda negeri kita sejak tahun 2020 lalu,ucapnya.

“Sebanyak 28 buah Hand Sprayer (Tangki semprot), 28 jerigen herbisida, 28 botol pupuk cair untuk memberikan rangsangan atau semangat kepada warga untuk semakin giat melakukan pemeliharaan tanaman nilam mereka,”ungkap Astina.

Selain itu, masih kata Astina, kita juga menyerahkan biaya pembukaan lahan sebesar Rp2.500.000,_kepada yang punya lahan siap ditanami Nilam dimana Nilam ini memiliki nilai jual cukup untuk membantu ekonomi warga di tengah Pandemi covid-19 ini, diharapkan semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga khususnya para petani Nilam agar benar-benal dikelola dengan maksimal program Nilam ini,ujar Astina.

Hal inipun disambut baik dan ucapan terima kasih kepada kepala desa Ambake atas adanya bentuk program pertanian nilam ini terlebih lagi dengan adanya bantuan alat pertanian kepada warga, semoga ini bisa terus ditingkatkan demi kesejahteraan warga desa Ambake, ucap Toni warga Ambake.

Laporan : Abd Haris Gose
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  DPRD Konut Keluarkan Rekomendasi Penghentian Aktivitas Pertambangan KSO-Basman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *