oleh

Waspada Penyebaran Covid-19, Ini yang Dilakukan Kades Lambudoni Konut

Konut — Sultra,www.indeks.co.id_Pemerintah Desa Lambudoni Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan upaya dan kewaspadaan dalam mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih merupakan penyakit membahayakan dan bisa menyebabkan kematian kepada penderitanya.

“Hari ini kami pemerintah Desa Lambudoni melakukan kegiatan penyerahan alat pelindung diri (APD) untuk aparat serta galon air 10 liter, Hand Zanitiser,Masker untuk masyarakat,”kata Mardia,S.Ip Kades Lambudoni,Kamis 29 April 2021.

Menurutnya, saat ini pandemi covid-19 belum berakhir sehingga masyarakat khsususnya masyarakat di Desa Lambudoni diharapkan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan selalu menggunakan masker dalam beraktivitas, menjaga jarak,rajin mencuci tangan serta meningkatkan imun tubuh setiap saat baik menggunakan sabun di air mengalir maupun Hand Zanitiser yang diserahkan pada hari ini,ucapnya.

“Bupati Konut telah menyampaikan dan menginstruksikan kepada kami para Kepala Desa untuk APBN ditahun 2021 ini kita prioritaskan programkan pengadaan masker,hand zanitiser untuk mewaspadai penyebaran pandemi covid-19,”terangnya.

Terakhir ia sampaikan bahwa disaat pandemi covid-19 ini tentunya perekonomian masyarakat sangat terpuruk karena adanya keterbatasan dalam berinteraksi dengan sesaama sehingga pemerintah dalam hal ini turut dan harus ambil peran andil dalam menanganinya dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat seperti di Desa Lambudoni ini sementara dalam tahap proses di Kantor Dinas Keuangan (DPKAD) Konawe Utara,bebernya.
Laporan : Abdul Haris
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Media, Kadis Kominfo Soppeng Diperiksa Polisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *