oleh

Bhayangkari Brimob Parepare ikuti pelatihan multimedia, ini kata Danyon Brimob Parepare



Pare Pare _ Sulsel
www.indeks.co.id
Kamis 1 April 2021–Sejalan dengan pesatnya perkembangan Media Sosial (medsos), pengurus Bhayangkari ranting Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan menyelenggarakan pelatihan Media Sosial di Aula Witama Wisesa Jl. Chalik No.3, Sumpang Minangae, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Rabu (31/03/2021).

Pelatihan diikuti oleh Ketua Bhayangkari dan pengurus Bhayangkari ranting Batalyon B Pelopor dengan narasumber PID Brimob Parepare, Para narasumber tersebut mengajarkan materi tentang teknik pengambilan foto dengan komposisi dan angle yang tepat (Mobile Phone Photography & Editing) serta teknik pembuatan dan editing video dengan menggunakan handphone.
Ketua Bhayangkari ranting Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Ny. Emi Sapari mengatakan, bahwa sebagai langkah untuk memenuhi kebutuhan organisasi Bhayangkari terhadap perkembangan teknologi dan informasi multimedia sehingga diharapkan mampu menciptakan admin multimedia Bhayangkari yang lebih produktif di masa depan.

“kegiatan ini dapat meningkatkan efisiensi dengan mengembangkan imajinasi dan kreatifitas anggota Bhayangkari,”ucap Ny. Emi Sapari.

Di tempat terpisah, Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan Kompol Sapari menambahkan, bahwa mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan, mengharapkan agar para admin mampu mengelola akun media sosial organisasi secara baik dan benar, beretika, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Melalui pelatihan ini diharapkan ibu-ibu Bhayangkari dapat menjadi pelaku media sosial yang baik dan juga mampu berkomikasi dengan baik termasuk memiliki kemampuan untuk fotografi.,”tutup Sapari

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan S.I.K.,M.Si., berharap dengan adanya pelatihan ini peserta dapat meningkatkan kemampuan guna mewujudkan polri yang Presisi di bidang kehumasan.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peringati Hari Juang Kartika, Dandim 1412 Kolaka Lakukan Ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *