oleh

Respons Ayah soal Zakiah Aini Serang Mabes Polri: Innalillahi

Jakarta – www.indeks.co.id
Kamis 1 April 2021

Ayah Zakiah Aini, M Ali, masih irit bicara ihwal penyerangan yang dilakukan anaknya di Mabes Polri. Ali mulanya enggan keluar dari dalam rumahnya yang berada di Ciracas, Jakarta Timur.

Ali baru keluar dari rumah saat ada kerabatnya, Rabani, datang. Ali dan Rabani sempat berbincang di depan rumah menggunakan bahasa daerah. Setelah itu, Ali mengajak Rabani ke dalam rumah.

“Ke dalam, ke dalam,” ujar Ali, Kamis (1/4/2021).

Awak media pun berusaha mewawancarai Ali. Namun Ali hanya menjawab ” Innalillahi wainnailaihi raji’un ” sambil masuk ke rumah.

Sementara itu, Rabani mengaku mengenal Ali selama 10 tahun. Dia menyebut Ali sebagai pribadi yang baik.

Rabani mengaku tak mengenal sosok Zakiah. Dia berujar tidak pernah berbincang langsung dengan almarhumah.

“Kenapa sampai terjadi begitu saya bilang, ‘nggak tahu’, katanya. Dia juga bilang gitu. Tapi, ‘Anakmu nurut ah sama situ kalau saya ke sini’,” ucap Rabani.

Sebelumnya, Zakiah Aini menyerang Mabes Polri pada Rabu (31/3) petang. Dia melepaskan enam kali tembakan. Setelah itu, Zakiah ditembak mati.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Zakiah Aini beraksi sendiri atau lone wolf. Dia disebut berideologi ISIS.

“Dari hasil profiling yang bersangkutan, yang bersangkutan adalah tersangka pelaku lone wolf yang berideologi radikal ISIS,” kata Jenderal Sigit.

Zakiah Aini disebut sempat mengunggah gambar bendera ISIS. Gambar itu diunggah sekitar 21 jam sebelum Zakiah Aini melakukan serangan di Mabes Polri.

“Yang bersangkutan memiliki Instagram yang baru dibuat atau di- posting 21 jam yang lalu, di mana di dalamnya ada bendera ISIS dan ada tulisan terkait masalah bagaimana perjuangan jihad,” paparnya.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Manfaatkan Tanah Negara Jadi Tanah Produktif, Wamen ATR/Waka BPN Kawal Perubahan Status Hak Lahan ITDC

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *