oleh

Wakil Bupati Soppeng Hadiri Penyerahan LKPD TA 2020 Unaudited

Makassar–Sulsel
www.indeks.co.id
Senin 29 Maret 2021

Berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 59/S/XIX.MKS/03/2021 tertanggal 26 Maret 2021 perihal Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 (Unaudited) Kabupaten Soppeng, maka Kabupaten Soppeng bersama dengan Kabupaten Gowa, Bantaeng, Pangkep, Sidrap, Jeneponto, dan Sinjai mengikuti penyerahan LKPD TA 2020 Unaudited yang dilaksanakan hari senin tanggal 29 Maret 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan.

Dalam penyerahan LKPD tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten Soppeng dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Lutfi Halide, MP didampingi Sekretaris Daerah Drs.H.A.Tenri Sessu, M.Si. Ka.Inspektorat Drs.A.Mahmud, MM, dan Ka.BPKPD Drs.H.Dipa, M.Si.

Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Bapak Wahyu Priyono, SE, MM, Ak, CA, CSFA menyampaikan beberapa hal melalui sambutannya mengatakan,bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas LKPD TA 2020 untuk memperoleh opini, maka kewajaran informasi laporan keuangan yang disajikan harus memenuhi 4 kriteria yaitu :
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
2. Kecukupan pengungkapan
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
4. Efektifitas pengendalian Intern.

Pada kesempatan tersebut dia juga menyampaikan bahwa tim akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur baku untuk meyakini yaitu dengan pengujian laporan dan dokumen, konfirmasi/wawancara, dan pengujian fisik di lapangan.

Sehingga dia mengharapkan agar pemerintah daerah mensupport dengan memberikan data dan informasi serta menjembatani dengan pihak ketiga,harapnya.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kades Cangkoak Lepas BPNT Menggunakan OJOL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *