oleh

Kapolda Jateng Kunjungi Desa Bawang Banjarnegara, Cek Posko PPKM Mikro

BANJARNEGARA – INDEKS.CO.ID
Selasa 16 Maret 2021

Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi SH, S.ST, MK melakukan pengecekan Posko PPKM Skala Mikro yang ada di Desa Bawang Kecamatan Bawang Banjarnegara, Selasa (16/3/2021).

Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, SH, S.ST, M.K mengatakan, setelah melakukan pengecekan posko PPKM Mikro di Desa Bawang perangkatnya, sarana perasarana, dan titik komando sudah jelas.

Menurut Kapolda, posko PPKM mikro merupakan role model dalam menekan angka kasus penyebaran virus Covid-19 dan telah terbukti efektif sehingga perlu dipertahankan.

“Satu kegiatan dalam rangka memperkecil penyebaran Covid-19 dan terbukti di seluruh jajaran khususnya di Jawa Tengah mengalami penurunan secara drastis,” kata Kapolda Jateng.

Ia juga menegaskan, bahwa TNI Polri merupakan garda terdepan menjadi ekskutor dalam pelaksanaan PPKM Mikro.

“Babinkamtibmas dan Babinsa menjadi mata tombaknya PPKM Mikro karena mereka dibekali pengetahuan testing, tracing, dan treatment,” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Ia berpesan, meski suatu wilayah zonanya hijau, semua tetap harus waspada dan jangan melemahkan kegiatan yang dilakukan.

“Kalopun sudah divaksin, agar tetap melaksanakan himbauan protokol kesehatan harus terus dilakukan dan pengkondisian mata rantai penyebaran Covid-19 harus dipangkas,” jelasnya.

Selain itu, Kapolda jateng juga menegaskan kegiatan UMKM harus didukung dan digerakan.

“TNI Polri mengawal pergerakan ekonomi masyarakat, karena merekalah yang tidak terkena virus tapi terdampak,” tegasnya.

Diketahui, pada saat kegiatan tersebut Kapolda memberikan bantuan Masker dan hadir pada kegiatan tersebut PJU Polda Jateng, Kapolres Banjarnegara, Bupati Banjarnegara, Dandim 0704 Banjarnegara.

(Adi/Vio/Red*Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Malam Ramah Tamah dan Pisah Sambut Ketua PN Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *