oleh

Dukung Maklumat Kapolri, Polres Soppeng Bersama Instansi Terkait Gelar Patroli Gabungan

Indeks-Soppeng,Sulsel--Guna mendukung pelaksanaan Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz terhadap kepatuhan pada perayaan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 serta dalam upaya pencegahan Covid – 19, Polres Soppeng bersama Instansi terkait yang terdiri dari TNI, serta unsur Pemerintah Kab. Soppeng melaksanakan Patroli gabungan penanganan Covid – 19 di wilayah Kabupaten Soppeng, Selasa 29 Desember 2020 pukul 08.30 Wita.
Kegiatan patroli gabungan yang dimulai di Pos Lalu Lintas 700 Polres Soppeng jl. Pengayoman Kel. Botto Kec. Lalabata dilepas langsung oleh Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak SE, didampingi Kapolres Soppeng Akbp Mohammad Roni Mustofa S.I.K M.I.K, Ketua DPRD, Unsur Forkopimda, serta PJU Polres Soppeng.
Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak SE, dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa “tujuan patroli ini untuk menyampaikan maklumat bapak Kapolri serta surat edaran Satgas Covid – 19 yang pada akhir – akhir ini kasus Covid – 19 di Kab. Soppeng mengalami lonjakan, maka dari itu kita harus meyakinkan kepada seluruh masyarakat bahwa situasi saat ini perlu mendapat perhatian kita bersama.” Ujarnya.
“Pemerintah dan unsur Muspida melaksanakan kegiatan ini untuk kebaikan kita bersama, TNI Polri harus tegas, menjelang tahun baru kita perketat pendisiplinan masyarakat dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun”. Pungkasnya.
Kegiatan Patroli gabungan tersebut serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Soppeng guna memberikan pemahaman, sosialisasi dan edukasi kepada warga terkait Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Soppeng dalam penanganan Covid – 19 di Kab. Soppeng.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peduli Kebutuhan Anggota Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Ditengah Pandemi Covid-19, Kapolres Sinjai Berikan Bingkisan Paket Lebaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *