oleh

Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan Pimpin Razia Miras Dalam Rangka Ops Lilin Tinombala 2020

Indeks,Bahodopi (Morowali)–Sulteng_Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 Pukul 21.00 Wita Personil Polsek Bahodopi melaksanakan Kegiatan Rutin yang di Tingkatkan (KRYD) dalam rangka Ops Lilin Tinombala 2020, dengan sasaran Penjualan Minuman Keras (Miras) Tanpa Izin di Wilayah Hukum Polsek Bahodopi.
Pelaksanaan KRYD tersebut di Pimpin Langsung Kapolsek Bahodopi IPTU ZULFAN, SH  bersama 3 Personil Polsek Bahodopi.

Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan SH saat memimpin Razia Miras.

“Kami berhasil mengamankan Miras dalam kegiatan ini berbagai jenis dan merek Miras di dua tempat terpisah yakni di Kios Milik Lk. Yohanis di Desa Bahomakmur dan Kios Milik Pr. Nurdiana di Jln. Trans Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali,”kata Iptu Zulfan,SH.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari milik Yohanis
berupa :
– Miras Jenis Cap Tikus sejumlah 9 Kantong Plastik.
– Miras Merk Bintang Bunnes sejumlah 41 Botol
– Miras Merk Anggur Merah sejumlah 22 Botol
– Miras Merk Anggur Hitam sejumlah 12 Botol
– Miras Merk Bir Putih sejumlah 3 Botol.
Kemudian di kios Milik Pr. Nurdiana didapatkan Miras Jenis Cap Tikus sejumlah 16 Kantong Plastik.
Dikatakannya,Barang Bukti Miras yang ditemukan tersebut langsung dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi.
Miras hasil Razia Polsek Bahodopi yang di Pimpin langsung Kapolsek Iptu Zulfan,SH.

“Kepada Pemilik/Penjual Miras tanpa Izin tersebut kami buatkan Surat Pernyataan sebagai upaya Pembinaan serta Peringatan agar tidak lagi menjual Minuman Keras,”tegas Iptu Zulfan.
Masih kata Kapolsek Bahodopi, Operasi cipta kondisi menjelang malam Pergantian Tahun ini akan terus kami lakukan.Mengingat beberapa kasus Penganiayaan serta keributan yang kami terima di Polsek Bahodopi, Semua berawal dari miras, mabuk, ribut, dan lain-lain. Sehingga untuk mencegah dan meminimalisir kasus Penganiayaan ini, kami akan terus melakukan razia Miras, apa lagi menjelang malam Tahun Baru,bebernya.
“Budaya-budaya mabuk-mabukan harus disingkirkan, ujung-ujungnya berurusan dengan Polisi bila terjadi keributan”.tegasnya.(Zul)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  DPC APBMI Konut Bidik Kerjasama dengan Tersus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *