oleh

Kapolres Sinjai,Tidak Ada Izin Keramaian Perayaan Malam Tahun Baru

Indeks–Sinjai__Pergantian Tahun 2020 menuju Tahun 2021 tinggal beberapa hari, yang biasanya masyarakat dalam menyambut Tahun Baru melaksanakan berbagai kegiatan hiburan, olehnya itu Kapolres Sinjai,Sulawesi Selatan (Sulsel) menghimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut, mengingat situasi pandemi Covid-19 masih terus mengintai siapa saja, dan jangan sampai menimbulkan klaster baru,Senin (28/12/2020).
Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si menegaskan agar tidak ada warga yang menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Dan menyampaikan Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 4 / XII / 2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Mengingat angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sinjai masih tinggi, oleh karena itu tidak ada izin acara keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk pesta kembang api, dan bagi warga yang tidak menjalankan himbauan ini, mohon maaf akan ditindak sesuai aturan yang ada,” Tegas Kapolres Sinjai.
“Mari kita isi malam pergantian tahun dengan banyak berdoa dan berzikir dirumah masin-masing mudah-mudahan virus corona segera berlalu,ajak Kapolres Sinjai.
Untuk memaksimalkan himbauan, pihak Polres Sinjai bersama unsur Forkopimda maupun Satgas pencegahan Covid-19 Kabupaten Sinjai, rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat.
Untuk menjaga stabilitas keamanan jelang pergantian tahun baru, Polres Sinjai akan tingkatkan patroli keamanan dan khusus untuk pada malam pergantian tahun Polres Sinjai dan Polsek jajaran didukung Instasi terkait dan TNI, akan terjunkan personel semaksimal mungkin demi pemeliharaan keamanan dan ketertiban mayarakat, khususnya dalam Penerapan Protokoler Kesehatan Cegah Covid-19.(Red/Gus)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  WIKA Catatkan Kontrak Baru Sebesar Rp11,8 Triliun Hingga Juli 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *